
Sudahkah Anda membayar, menyetor dan melaporkan pajak? Aktivitas pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak (SPT) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebagai Wajib Pajak. Anda yang sudah memiliki NPWP tentunya harus memahami kewajiban-kewajiban dimaksud.
Namun, perlu Anda ingat, setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. (Silakan baca panduan tentang Jenis Wajib Pajak). Sebagai contoh, Anda yang berstatus pegawai tetap tidak memiliki kewajiban untuk menyetor pajak sendiri, karena kewajiban penyetoran melekat pada pemberi kerja (perusahaan atau instansi). Kewajiban pegawai hanya melaporkan pajak tahunan melalui SPT Tahunan, baik manual ataupun online.
Lain halnya dengan pemberi kerja (misal perusahaan), selain membayar dan melaporkan SPT WP Badan, perusahaan juga harus menyetor dan melaporkan pajak yang dipotong dan/atau dipungut.
Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur batas waktu pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut ini batas waktu pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak berdasarkan jenis pajak, SPT dan Wajib Pajak.
Daftar Isi
Batas Akhir untuk SPT Tahunan PPh WP OP
- Batas waktu pelaporan SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, yaitu berakhir pada bulan Desember. Sehingga batas waktu penyampaian SPT-nya maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
- Kecuali Jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Sebagai contoh, jika pada tahun pajak 2018 WP menggunakan tahun buku 1 April 2018 – 31 Maret 2019, maka batas waktu pelaporan SPT-nya maksimal 30 Juni 2019.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh dilaporkan.
Batas Akhir untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Batas waktu pelaporan SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, yaitu berakhir pada bulan Desember. Sehingga batas waktu penyampaian SPT-nya maksimal tanggal 30 April tahun berikutnya.
- Kecuali Jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Sebagai contoh, jika pada tahun pajak 2018 WP menggunakan tahun buku 1 April 2018 – 31 Maret 2019, maka batas waktu pelaporan SPT-nya maksimal 31 Juli 2019.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Batas Waktu untuk SPT Masa
- Batas waktu pelaporan SPT–nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi tiap-tiap jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah:
No |
Jenis Pajak |
Batas Pembayaran |
Batas Pelaporan |
PMK 242/PMK.03/2014 |
UU di bidang Perpajakan |
||
1 |
PPh pasal 4(2) setor sendiri |
tgl 15 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
2 |
PPh pasal 4(2) pemotongan |
tgl 10 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
3 |
PPh pasal 15 setor sendiri |
tgl 15 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
4 |
PPh pasal 15 pemotongan |
tgl 10 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
5 |
PPh pasal 21 |
tgl 10 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
6 |
PPh pasal 23/26 |
tgl 10 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
7 |
PPh pasal 25 |
tgl 15 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
8 |
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) |
saat penyelesaian dokumen PIB |
|
9 |
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC |
1hari kerja berikutnya |
hari kerja terakhir minggu berikutnya |
10 |
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan |
hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang |
14 hari setelah masa pajak berakhir |
11 |
PPh pasal 22 migas |
tgl 10 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
12 |
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu |
tgl 10 bulan berikutnya |
tgl 20 bulan berikutnya |
13 |
PPN & PPnBM |
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan |
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
14 |
PPN atas kegiatan membangun sendiri |
tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
15 |
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean |
tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak |
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
16 |
PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan |
tgl 7 bulan berikutnya |
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
17 |
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN |
harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN |
|
18 |
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan |
tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
19 |
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) |
harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. |
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
20 |
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) |
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. |
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. |
Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25:
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
- WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan).
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Demikian panduan mengenai batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.