
Bagi sebagian orang, pajak dirasakan sebagai obstruksi yang tidak bisa dihindari. Ibaratnya, sudah susah-susah bekerja, sebagian hasilnya “diambil” negara. Itu baru dari satu jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Belum jenis pajak lain yang pengenaannya bukan didasarkan pada penghasilan.
Wajar saja, manfaat pajak memang tidak secara langsung dirasakan oleh orang yang membayarnya. Bagaimanapun, pajak tetap menjadi penopang utama pendapatan negara kita. Jadi, selama negara ini masih berdiri dan sumber pendapatan lain selain pajak belum optimal, pajak tetap akan dikenakan. Namun, Anda tidak perlu khawati. Uang pajak yang kita bayarkan direalisasikan secara nyata ke berbagai sektor untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Tinggal kita awasi saja penggunaannya.
Berangkat dari hal tersebut, sebagian dari Anda mungkin merasa bingung dan bertanya-tanya. Apakah semua penghasilan dikenakan pajak? Adakah jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak?
Kegelisahan Anda akan terjawab setelah membaca panduan ini.
Nyatanya, menurut Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh, terdapat beberapa jenis penghasilan yang sama sekali tidak dikenakan PPh. Atau dalam Bahasa undang-undangnya, terdapat jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Panduan ini membahas penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Simak ulasannya.
Jenis Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak | Bukan Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Berikut ini yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Syarat zakat dan sumbangan keagamaan:
- diterima oleh lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan oleh pemerintah.
- diterima oleh penerima zakat atau penerima sumbangan yang berhak.
- pemberiannya tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Harta hibahan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, yang diterima oleh:
- Keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat (ayah, ibu dan anak);
- Badan keagamaan, pendidikan dan sosial termasuk yayasan;
- Koperasi;
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
3. Warisan
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham/penyertaan modal.
5. Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dari WP atau pemerintah dalam bentuk:
- natura (contoh beras, gula dll);
- kenikmatan (fasilitas pengobatan, hak guna kendaraan dll).
Jika diberikan oleh pihak di bawah ini, maka penggantian/imbalan tersebut dikenakan pajak:
- bukan WP;
- WP yang dikenakan PPh Final; atau
- WP yang menggunakan norma penghitungan khusus (Pasal 15 UU PPh).
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi (polis asuransi) terkait asuransi: kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna atau bea siswa.
7. Dividen/bagian laba yang diterima PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia. Syaratnya:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
- bagi PT, BUMN/BUMD (selain koperasi) yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen minimal 25% dari jumlah modal yang disetor.
8. Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun (yang berasal dari iuran sesuai poin 8) dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.
10. Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham. Perseroan komanditer dapat berupa: persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
11. Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia. Syarat badan pasangan usaha:
- merupakan UMKM atau menjalankan kegiatan dalam sektor usaha yang diatur dalam PMK;
- sahamnya tidak diperdagangkan di BEI.
12. Beasiswa yang memenuhi syarat tertentu (diatur PMK)
13. Sisa lebih yang diterima oleh lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau penelitan dan pengembangan. Syaratnya:
- lembaga tersebut telah terdaftar pada instansi yang membidanginya;
- sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan;
- penanaman direalisasikan maksimal 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
14. Bantuan/santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada WP tertentu (WP tidak mampu/tertimpa musibah).
Demikian daftar penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Jika Anda menerima atau memperoleh jenis penghasilan sebagaimana disebutkan di atas, Anda jangan khawatir. Penghasilan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) jika persyaratannya terpenuhi.