Jika Anda seorang Pegawai Negeri (ASN, TNI, POLRI), atau seorang karyawan baik di perusahaan BUMN/BUMD maupun swasta yang memiliki penghasilan tetap di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka Anda wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak dan memperoleh NPWP.
Setelah mengenal pengertian dan fungsi NPWP seperti dalam postingan NPWP dan Fungsinya, Anda dapat mengetahui cara membuat NPWP dengan cepat dan benar.
Proses pembuatan NPWP bisa menjadi jauh lebih cepat jika Anda memahami syarat dan prosedurnya dengan baik. Sejauh ini ada 2 cara untuk memperoleh NPWP. Pertama, dengan cara manual, yaitu Anda secara langsung mendatangi KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat tempat tinggal/alamat domisili Anda. Kedua, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan mengakses situs e-registration yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. [Baca: Cara Pendaftaran NPWP secara Online].
Untuk postingan kali ini, Admin akan menyampaikan tips bagaimana membuat NPWP secara manual di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Tips Membuat NPWP Manual dengan Cepat
-
Datanglah sendiri ke KPP yang lingkup kerjanya sesuai alamat KTP Anda pada hari kerja. Usahakan di pagi hari untuk menghindari antrean. Jam layanan KPP dimulai pukul 08.00 s.d. 16.00 (selain bulan Ramadhan)
-
Jika alamat KTP Anda jauh dari lokasi tempat tinggal saat ini, silakan Anda membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu. Lalu, pergi ke KPP yang lingkup kerjanya sesuai alamat domisili Anda.
-
Siapkan persyaratan yang diperlukan (fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili; fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA; Surat Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja)
-
Isi Formulir Pendaftaran (disediakan oleh KPP) dengan lengkap dan benar. Atau Anda dapat mengunduhnya disini
-
Jika Anda ragu, silakan isi sesuai yang Anda tahu dan dilengkapi saat petugas memintanya.
-
Serahkan semua persyaratan yang diperlukan (termasuk formulir pendaftaran yang sudah ditandatangani)
Berdasarkan aturan, NPWP Anda akan diproses paling lama 1 hari kerja, namun perlu Anda ketahui, NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar harus dikirim via pos ke alamat yang Anda cantumkan pada saat mendaftar. Dalam kondisi tertentu kartu NPWP dapat langsung Anda terima saat itu juga (misal, alamat Anda yang sangat terpencil, sehingga petugas pos sulit menjangkaunya). Semua layanan perpajakan termasuk pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya (gratis).