
Pandemi Covid-19 berdampak pada hampir semua aspek kehidupan, termasuk pembatasan ruang gerak/aktivitas masyarakat di seluruh dunia. Berbagai negara menerapkan kebijakan yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi percepatan penyebaran virus. Kita mengenal istilah lock down yang sangat membatasi aktivitas masyarakat di berbagai belahan dunia, salah satunya membatasi aktivitas usaha, bisnis dan kehidupan sosial masyarakat lainnya.
Tidak terkecuali dengan Indonesia, yang mengenal istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang memiliki tujuan yang kurang lebih sama, yaitu untuk mencegah penyebaran virus. Konsekuensi penerapan kebijakan tersebut dirasakan oleh hampir semua lapisan masyarakat di berbagai bidang, termasuk berdampak pada bidang ekonomi, yang meliputi: pertumbuhan ekonomi, defisit transaksi berjalan, pengangguran, rasio utang terhadap PDB, dan penerimaan pajak.
Daftar Isi
Langkah Pemerintah
Dari sektor perpajakan, pemerintah mengambil langkah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka penanganan kondisi darurat Covid-19 ini. Kebijakan tersebut berupa insentif atau relaksasi pajak yang tentunya diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat baik yang terdampak pandemi secara langsung maupun tidak langsung.
Simak jenis relaksasi pajak beserta dasar hukum yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan resmi diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam UU tersebut, ditetapkan kebijakan keuangan negara yang mencakup: penganggaran dan pembiayaan, keuangan daerah, kebijakan pajak, dan pemulihan ekonomi.
Adapun kebijakan pajak yang tercakup dalam Perppu tersebut terdiri dari:
- Penyesuaian tarif PPh WP Badan dalam negeri dan BUT, untuk tahun 2020-2021 tarif PPh berubah dari 25% menjadi 22%, dan tahun 2022 menjadi 20%. Untuk WP badan dengan kriteria tertentu juga dapat memperoleh penurunan tarif 3% dari tarif tersebut, sehingga menjadi 19% untuk tahun 2020-2021 dan 17% untuk tahun 2022. [Silakan Anda baca panduan terkait Penurunan Tarif PPh Badan]
- Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang meliputi: PPN dan PPh.
- Perpanjangan waktu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
- Pengajuan keberatan oleh WP yang jatuh temponya saat pandemi Covid-19 (kahar), diperpanjang maksimal 6 bulan;
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang jatuh temponya saat pandemi Covid-19 (kahar), diperpanjang maksimal 1 bulan;
- Atas pelaksanaan hak WP yang meliputi: permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengajuan surat keberatan, permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan/keputusannya saat pandemi Covid-19 (kahar), diperpanjang maksimal 6 bulan.
- Fasilitas kepabeanan berupa berupa pembebasan atau keringanan bea masuk.
Peraturan Menteri Keuangan
Selain Perppu 1 Tahun 2020, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan aturan pelaksanaan terkait insentif pajak, yaitu PMK-86/PMK.03/2020 (pengganti PMK-44) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dan PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
PMK-86
Adapun jenis insentif pajak yang tercakup dalam dua PMK-86 adalah sebagai berikut:
- Insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan dengan kriteria tertentu, berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP); (akan dibahas lebih lanjut pada panduan berikutnya)
- Insentif PPh Final PP 23 Tahun 2018 DTP, atau yang kita kenal dengan PPh UMKM;
- Insentif PPh Pasal 22 Impor berupa pembebasan PPh Pasal 22;
- Insentif angsuran PPh Pasal 25 berupa pengurangan sebesar 30% dari angsuran yang terutang; dan
- Insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
PMK-28
Pada PMK ini diberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, yaitu alat kesehatan dan pendukungnya, yang meliputi:
- Fasilitas PPN, yaitu jika Pihak Tertentu (badan/instansi pemerintah, RS, pihak lain) melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean, maka tidak dikenai PPN;
- Fasilitas PPh berupa pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor atas impor/pembelian barang oleh Pihak Tertentu;
- Fasilitas PPh berupa pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21. Fasilitas ini untuk penghasilan yang diperoleh dari Pihak Tertentu sehubungan dengan jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh WP OP dalam negeri. Pembebasan tersebut berlaku mulai masa April s.d. September 2020.
- Fasilitas PPh berupa pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Fasilitas ini untuk penghasilan yang diperoleh dari Pihak tertentu sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain (selain jasa yang dipotong PPh Pasal 21) yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh WP badan dalam negeri dan BUT. Pembebasan tersebut berlaku mulai masa April s.d. September 2020.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020
Selain insentif pajak yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Bentuk fasilitas PPh yang tercakup dalam PP 29 meliputi:
- tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% bagi WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh SDM di bidang kesehatan yang ditugaskan untuk menangani Covid-19 dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif 0%;
- penghasilan WP dari pemerintah berupa kompensasi/penggantian atas penggunaan harta dalam rangka penanganan Covid-19 dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif 0%; dan
- pembelian kembali saham yang diperdagangkan di bursa yang berkaitan dengan pasal 5 ayat (1) Perppu 1 Tahun 2020.
Dasar Hukum:
- Perppu 1 Tahun 2020 yang telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020;
- PMK-86/PMK.03/2020 sebagai pengganti dari PMK-44/PMK.03/2020;
- PMK-28/PMK.03/2020; dan
- PP 29 Tahun 2020.