Orang Pribadi: Jenis SPT Mana yang harus Saya Gunakan?

Baru Memiliki NPWP

Bagi Anda yang baru memiliki NPWP mungkin masih merasa bingung mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Perlu Anda ketahui bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP adalah melaporkan SPT Tahunan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme pemotongan-pemungutan (pot-put) PPh oleh perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Sehingga yang harus WP lakukan hanya melaporkan SPT Tahunannya (dilampiri bukti potong dari perusahaan yang bersangkutan).

Lain halnya dengan WP orang pribadi pengusaha atau yang menjalankan pekerjaan bebas. Mereka harus menghitung, membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunannya sendiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Definisi SPT

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/UU KUP).

Singkatnya, SPT merupakan sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan

Kewajiban melaporkan SPT tahunan tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243/PMK.03/2014 stdd PMK 9/PMK.03/2018, yang berbunyi:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jenis SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi

Panduan ini lebih berfokus pada jenis SPT Tahunan PPh WP orang pribadi. Terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh bagi WP orang pribadi yang harus Anda pilih salah satunya.

1. Formulir SPT 1770

Formulir ini digunakan oleh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (non karyawan). Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh karyawan yang memiliki penghasilan lain. Penghasilan lain tersebut bisa berasal dari pemberi kerja yang lain (menjadi karyawan di dua/lebih perusahaan sekaligus) atau melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Bagi WP orang pribadi berstatus PH dan MT juga menggunakan jenis formulir 1770 atau 1770S beserta lampiran dan form khusus berupa Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

Baca Juga :  Perbedaan Status Perpajakan KK, HB, PH, MT

Unduh Formulir disini.

2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)

Formulir ini digunakan oleh WP orang pribadi karyawan (PNS, TNI/POLRI, BUMN/BUMD dan swasta) yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun. Form ini terdiri dari satu lembar form SPT induk dan dua lembar lampiran.

Unduh formulir disini.

3. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)

Wajib Pajak yang menggunakan formulir ini adalah orang pribadi karyawan (PNS, BUMN, swasta) yang memiliki penghasilan bruto sampai dengan Rp60juta setahun. Formulir ini sangat sederhana, hanya berupa satu lembar formulir induk yang berisi identitas WP, penghitungan PPh terutang, penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek PPh, serta jumlah nominal harta dan kewajiban (utang), tanpa perlu merinci jenis harta dan utang tersebut.

Unduh formulir disini.

Informasi dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Secara keseluruhan, informasi dalam SPT Tahunan WP orang pribadi meliputi:

  1. Identitas WP (nama WP, NPWP), bagian tahun pajak atau tahun pajak, tanda tangan WP atau kuasa;
  2. jumlah peredaran usaha;
  3. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek PPh;
  4. jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  5. jumlah pajak yang terutang;
  6. jumlah kredit pajak;
  7. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  8. jumlah harta dan kewajiban;
  9. tanggal pembayaran PPh Pasal 29; dan
  10. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha WP.

Setelah membaca panduan ini, Anda sebagai WP orang pribadi tentunya tidak bingung lagi dalam menentukan jenis formulir SPT mana yang seharusnya Anda gunakan. Sehingga kebingungan tersebut tidak lagi menjadi hambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *