Layanan Perpajakan Online | Fitur Portal DJP Online

layanan perpajakan online-DJP Online

Seiring perkembangan teknologi, layanan perpajakan di Indonesia semakin berkembang pesat. Ditjen Pajak sebagai institusi perpajakan berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperbaiki teknologi perpajakan dalam rangka memudahkan WP melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain menciptakan kemudahan bagi WP, perkembangan teknologi perpajakan juga berguna bagi Ditjen Pajak dalam membangun sistem administrasi pajak berbasis data yang kokoh.

Salah satu produk yang dihasilkan DJP sebagai perwujudan perkembangan teknologi adalah layanan perpajakan serba online. Dengan tajuk “One-stop Tax Services” (layanan perpajakan satu atap), layanan tersebut bernama DJP Online.

Adapun layanan yang terdapat pada laman DJP Online adalah sebagai berikut.

e-Filing

Sering sekali kita mendengar jenis layanan ini. Tiap tahun, khususnya pada periode Januari s.d. Maret atau April, e-Filing menjadi sangat “laku” bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan. Sejak diluncurkan, layanan ini sangat membantu wajib pajak, sehingga mereka tidak bersusah payah mengantre untuk melaporkan SPT Tahunan.

e-Filing menawarkan pelaporan SPT Tahunan berbasis online dengan tagline mudah, cepat dan aman. Kemudahan, kecepatan dan keamanan menjadi hal yang dibutuhkan WP saat ini.

e-Form

Layanan ini merupakan turunan dari e-Filing. Sama seperti e-Filing, e-Form juga memberikan kemudahan bagi Anda yang akan melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terdapat perbedaan terutama dalam hal pengisian SPT. Pada e-Filing, SPT diisi tahap demi tahap di situs DJP Online. Sehingga koneksi internet harus tetap hidup dari awal pengisian sampai dengan pengiriman SPT.

Sedangkan pada e-Form, Anda cukup mengunduh dan memasang aplikasi e-Form (Forms Viewer) lalu melakukan pengisian SPT menggunakan aplikasi itu di PC/laptop. Aplikasi tersebut tidak memerlukan koneksi internet saat pengisian SPT. Baru setelah pengisian selesai dan SPT akan dikirimkan, PC/laptop Anda harus terkoneksi dengan internet.

Keunggulan lainnya, dengan aplikasi ini, Anda dapat menyimpan pengisian yang Anda input terakhir kali dan dapat dilanjutkan di lain waktu.

Pada periode pelaporan SPT Tahunan, e-Filing banyak diakses sehingga servernya menjadi sangat sibuk. Oleh karena itu, layanan e-Form dapat menjadi alternatif solusi bahkan menjadi pilihan pertama bagi Anda.

e-Biling

Kini membayar pajak dapat dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu melalui ATM atau internet banking dengan memasukkan kode Billing/ID Billing yang dihasilkan dari layanan e-Billing. Layanan ini sangat membantu khususnya bagi Anda yang akan membayar pajak tanpa harus pergi ke bank/kantor pos persepsi. ID Billing dihasilkan setelah Anda mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) pada e-Billing.

Baca Juga :  Begini Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah!

e-Bupot

e-Bupot digunakan oleh WP pemotong PPh Pasal 23/26 dalam rangka menerbitkan bukti potong elektronik, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Sejak postingan ini ditulis, e-Bupot belum diterapkan di seluruh KPP. Baru beberapa WP saja yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

Kelak jika sudah diterapkan secara nasional, WP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 ke KPP, cukup melaporkan secara online menggunakan e-Bupot ini.

e-Bupot memiliki banyak keuntungan baik dari sisi WP pemotong, WP yang dipotong maupun Ditjen Pajak. Dari sisi WP pemotong, layanan ini akan memberikan efisiensi karena bukti potong diterbitkan secara elektronik, begitu juga dengan SPT Masanya.

Dari sisi WP yang dipotong, bukti potong ini akan tersedia dan memudahkan mereka ketika melaporkan SPT Tahunan, yang dikenal dengan istilah prepopulated tax return.

Bagi Ditjen Pajak, selain pengadministrasian SPT lebih efisien, layanan ini juga dapat memonitor dan memastikan bahwa penghasilan yang dipotong sudah dilaporkan dengan benar pada SPT Tahunan WP yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23/26.

e-SKD

e-SKD merupakan layanan pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) secara online. SKD atau Certificate of Residence (CoR) digunakan oleh WP dalam rangka memanfaatkan tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) ketika melakukan transaksi/memperoleh penghasilan di negara mitra P3B. Dengan layanan e-SKD, penerbitan SKD menjadi lebih mudah dan cepat.

i-KSWP

i-KSWP atau informasi-Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah layanan yang dapat Anda gunakan untuk mengetahui status Anda sebagai WP sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah.

Selain itu, layanan ini juga dapat digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN).

i-KSWP membantu memberikan informasi terkait validitas WP dengan beberapa indikator. Indikator tersebut meliputi validitas NPWP, pelaporan SPT Tahunan, utang pajak, status penyidikan atau pemeriksaan bukti permulaan terbuka dan sebagainya.

Untuk semua layanan DJP Online, sebelum mengaksesnya Anda harus melakukan registrasi akun. Registrasi tersebut memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu kode nomor yang bisa didapat dari kantor pajak terdekat.

Demikian 6 layanan yang tersedia pada portal DJP Online sejak postingan ini ditulis. Tidak menutup kemungkinan, di masa mendatang, Ditjen Pajak akan memperluas layanan perpajakan online lainnya demi efisiensi, efektivitas dan kemudahan kedua pihak, baik WP maupun Ditjen Pajak sendiri.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *