Langkah-langkah Membuat NPWP Bendahara Pemerintah

NPWP Bendahara

Sebagian dari Anda mungkin pernah bertransaksi dengan Bendahara, atau bahkan Anda sendiri yang menjadi Bendahara suatu instansi. Anda yang menjadi rekanan suatu instansi pemerintah, jika suatu pengadaan barang dan jasa (PBJ) telah selesai dilaksanakan, akan menerima pembayaran dari Bendahara.

Selain membayar hasil PBJ kepada rekanan, tugas Bendahara adalah memotong/memungut, menyetor pajak dan melaporkan SPT. Contoh lain, Anda yang menjadi PNS di suatu instansi akan menerima gaji yang sebelumnya telah dipotong PPh oleh Bendahara.

Sebelum melakukan kewajiban perpajakan tersebut, Bendahara harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Pengertian Bendahara Menurut Ketentuan Pajak

Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN, APBD dan APBDes.

Bendahara Pemerintah terdiri dari: 

  • Bendahara Pemerintah Pusat;
  • Bendahara Pemerintah Daerah (Provinsi, Kab/Kota);
  • Bendahara Desa pengelola APBDes.

Proses Pendaftaran NPWP

Dokumen yang disyaratkan:

  • Fotokopi dokumen penunjukkan sebagai bendahara
  • Fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara

Langkah-langkah pendaftaran:

  • Bendahara mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak Bendahara. Formulir tersebut menggunakan formulir yang sama dengan pendaftaran Wajib Pajak Badan. Formulir dapat diunduh di sini.
  • Menyiapkan dokumen yang telah disebutkan di atas dengan lengkap.
  • Menyerahkan formulir beserta dokumen pendaftaran ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi di mana Bendahara bertugas.

Jika permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap oleh petugas, NPWP akan diterbitkan dalam jangka waktu 1 hari kerja. Kartu NPWP dikirim ke alamat instansi di mana Bendahara tersebut bertugas. Lama pengiriman tergantung pihak pos.

Kewajiban Bendahara setelah Memiliki NPWP

Bendahara memiliki berbagai tugas dan kewajiban keuangan yang bersifat administratif. Namun, dari sisi ketentuan pajak, Bendahara memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPN/PPnBM;
  • Menyetor PPh, PPN/PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut;
  • Melaporkan SPT Masa PPh dan/atau PPN/PPnBM.
Baca Juga :  Cara Update Data Wajib Pajak | Perubahan Data Wajib Pajak

Singkatan:

  • PPh       = Pajak Penghasilan
  • PPN       = Pajak Pertambahan Nilai
  • PPnBM = Pajak Penjualan Barang Mewah

Demikian tata cara pendaftaran Wajib Pajak Bendahara untuk memperoleh NPWP. Pembahasan mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara akan diulas pada panduan berikutnya.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *