NPWP dan Fungsinya | Perlukah Anda Membuat NPWP?

NPWP dan Fungsinya

Anda mungkin sering mendengar istilah/singkatan NPWP. Sebagian dari Anda, ketika akan mengajukan kredit seperti KPR, KKB, KTA, kartu kredit, dan lain-lain atau bahkan membuka rekening di bank, akan diminta fotokopi kartu NPWP oleh pihak bank sebagai persyaratan untuk memenuhi pengajuan tersebut.

Lalu, mengapa bank meminta fotokopi kartu NPWP tersebut? Hal ini berkaitan dengan bagaimana seseorang yang mengajukan kredit tersebut memenuhi tanggung jawab dan kewajiban perpajakannnya.

Selain amanat/kewajiban dari pemerintah (dalam hal ini OJK), bank memiliki asumsi awal bahwa seseorang yang sudah memiliki NPWP dianggap telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal ini menjadi salah satu indikator pengujian oleh bank terhadap pemenuhan kewajiban seseorang yang mengajukan kredit kelak ketika membayar tagihan. Sederhananya, ketika orang sudah taat pajak, kemungkinan besar ia juga dapat membayar tagihan bank dengan jumlah yang sesuai dan tepat waktu.

Sama halnya dengan institusi lain, seperti perusahaan asuransi yang meminta fotokopi NPWP kepada calon pemegang polis. Hal tersebut tidak lain sebagai indikator pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan.

Panduan ini berisi tentang NPWP dan Fungsinya.

Apa Pengertian NPWP?

Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 6/1983 sttd UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP merupakan identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak (istilah untuk menyebut seorang pembayar pajak). Ketika Anda pertama kali mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak, Anda akan mendapat sebuah kartu NPWP dan dokumen (sebuah kertas) berupa SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Silakan baca panduan Cara Membuat NPWP Orang Pribadi [Manual] atau Cara Membuat NPWP Orang Pribadi Online bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi. Atau Anda yang akan mendaftarkan perusahaan Anda, silakan baca panduan Cara Membuat NPWP Perusahaan/Badan.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang tercantum dalam sebuah kartu yang biasa kita sebut dengan kartu NPWP. Selain nomor, dalam kartu NPWP terdapat identitas lain seperti: nama Wajib Pajak (WP), alamat WP, serta KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana WP terdaftar.

Baca Juga :  Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulangnya!

Adapun SKT merupakan dokumen berkekuatan hukum yang berisi:

  1. Identitas (nama, NIK dan alamat wajib pajak);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU);
  4. Kategori (Orang Pribadi, Badan, Bendahara dll);
  5. Tanggal Mulai Terdaftar;
  6. Kewajiban Pajak (jenis kewajiban pajak yang sesuai dengan keadaan wajib pajak);
  7. Tanda tangan pejabat KPP yang berwenang.

Apa Sebenarnya Fungsi NPWP?

Adapun fungsi NPWP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai identitas wajib pajak;
  2. Sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti: pembayaran dan pelaporan pajak yang terutang oleh Anda sebagai wajib pajak; 
  3. Sebagai pelengkap persyaratan dalam transaksi keuangan, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening, pengajuan asuransi dan lain-lain. (sebagaimana dijelaskan di awal panduan ini).

Apa Keuntungan Memiliki NPWP?

  1. NPWP digunakan sebagai sarana agar WP tidak terkena tarif pajak yang lebih tinggi atas penghasilan yang ia peroleh/terima;
  2. Seorang yang memiliki NPWP menjadi prioritas ketika hendak membuka rekening di bank atau pengajuan kredit. Serta keuntungan lainnya yang bersifat administratif.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif seputar NPWP dan kewajiban perpajakan lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan Account Representative (AR). AR dapat Anda temui di KPP dimana Anda terdaftar atau di KPP terdekat (untuk sekadar berkonsultasi).

Demikian panduan tentang NPWP dan fungsinya. Semoga bermanfaat.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *