Cara Mudah Membuat NPWP Perusahaan | Wajib Pajak Badan

Anda dan teman-teman baru mendirikan sebuah perusahaan. Untuk melaksanakan salah satu kewajiban perpajakannya, Anda akan mendaftarkan perusahaan Anda untuk memperoleh NPWP.

Dengan memiliki NPWP, satu dari sekian banyak kewajiban perpajakan perusahaan telah terpenuhi. Dengan memiliki NPWP, perusahaan Anda memiliki tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tersebut.

[Silakan Anda baca: NPWP dan Fungsinya].

Panduan pendaftaran NPWP ini tidak terbatas pada perusahaan yang merujuk pada Perseroan Terbatas (PT). Tetapi memiliki cakupan yang lebih luas, yang dalam bahasa perpajakan dikenal dengan istilah Wajib Pajak “Badan”.

Lantas apa yang dimaksud dengan Badan? Apa saja yang termasuk Badan? Bagaimana cara membuat NPWP Badan? Simak penjelasan berikut.

Pengertian Badan menurut Ketentuan Pajak

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan terdiri dari:

  • Perseroan Terbatas (PT);
  • Perseroan Komanditer (CV) dan perseroan lainnya;
  • BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Firma;
  • Kongsi;
  • Koperasi;
  • Dana Pensiun;
  • Persekutuan;
  • Perkumpulan;
  • Yayasan;
  • Organisasi Massa (Ormas);
  • Organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya;
  • Lembaga dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif; dan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Jika Anda memiliki salah satu dari yang telah disebutkan di atas, maka Badan tersebut harus didaftarkan untuk memperoleh NPWP.

Dokumen yang Disyaratkan dalam Pembuatan NPWP Badan

Pemenuhan syarat dan dokumen dalam pembuatan NPWP Badan dikategorikan menjadi 4 jenis Badan, antara lain sebagai berikut:

Wajib Pajak Badan yang Berorientasi pada Profit (Profit Oriented)

Dokumen yang disyaratkan untuk WP jenis ini adalah:

  • Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahannya (untuk WP dalam negeri).
  • Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk BUT atau kantor perwakilan usaha asing).
  • Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus (salah satu yang ada di akta pendirian). Jika pengurusnya WNA, gunakan fotokopi paspor.
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus tentang kegiatan usaha yang dilakukan beserta lokasinya.
Baca Juga :  Cara Update Data Wajib Pajak | Perubahan Data Wajib Pajak

Wajib Pajak Badan yang Tidak Berorientasi pada Profit (Nonprofit Oriented)

Dokumen yang disyaratkan:

  • Fotokopi KTP pengurus (fotokopi paspor jika pengurusnya WNA).
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus tentang kegiatan yang dilakukan beserta lokasinya.

Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation/JO)

Dokumen yang disyaratkan:

  • fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai JO.
  • fotokopi NPWP masing-masing anggota JO yang diwajibkan memiliki NPWP
  • fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus perusahaan anggota JO (fotokopi paspor jika WNA).
  • surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus tentang kegiatan usaha yang dilakukan beserta lokasinya.

Wajib Pajak dengan Status Cabang dari Suatu Badan

Pendaftaran WP Badan status cabang harus melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi NPWP pusat/induk.
  • Surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang tentang kegiatan usaha yang dilakukan beserta lokasinya.

Proses Pendaftaran NPWP Badan

  1. WP Badan wajib daftar untuk memperoleh NPWP maksimal 1 bulan setelah pendirian.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan.
  3. Menyiapkan dokumen yang disyaratkan sesuai dengan jenis WP Badan dengan lengkap.
  4. Menyampaikan formulir dan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha.
  5. Penyampaian dokumen pendaftaran dapat dilakukan:
    • secara langsung pergi ke KPP dimaksud;
    • melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir.
  6. Jika permohonan pendaftaran diterima dengan lengkap, NPWP terbit dalam jangka waktu 1 hari kerja. Kartu NPWP dikirim ke alamat lokasi kegiatan usaha melalui pos. Lama pengiriman tergantung pihak pos.
  7. Jika permohonan pendaftaran tidak lengkap, KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklengkapan. Sehingga Anda harus melengkapi dokumen tersebut.

Anda dapat mengunduh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan di sini dan Format Surat Pernyataan Bermeterai di sini.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *