
Saat Anda berpindah atau berganti tempat tinggal/domisili, Anda harus mengurus berbagai urusan administrasi. KTP dan Kartu Keluarga pasti menjadi perhatian utama Anda.
Berikutnya, Anda akan mengurus alamat korespondensi terkait urusan perbankan, asuransi dan surat lainnya yang rutin dikirim ke alamat tempat tinggal Anda. Disusul pengurusan SIM, BPJS dan sebagainya.
Namun, yang sering terlupakan atau mungkin Anda abaikan adalah memindahkan alamat NPWP ke alamat domisili yang baru.
Selain dokumen administrasi yang telah disebutkan di atas, NPWP Andapun dapat dipindahkan ketika Anda berpindah alamat. Sehingga, alamat yang tercantum dalam kartu NPWP Anda akan berubah menyesuaikan alamat KTP yang baru.
Tetapi, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek terlebih dahulu apakah alamat domisili Anda yang baru masih berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau tidak. Jika hanya pindah tetapi masih dalam wilayah kerja KPP yang sama, Anda cukup melakukan update alamat dengan mekanisme Perubahan Data Wajib Pajak. [Silakan baca Cara Update Data Wajib Pajak].
Sebagai contoh, Wajib Pajak (WP) X yang sebelumnya beralamat di Kecamatan Jatiluhur Kab. Purwakarta, pindah ke Kecamatan Campaka Kab. Purwakarta. Kedua alamat tersebut masih dalam satu wilayah kerja KPP, yaitu KPP Pratama Purwakarta.
Namun, jika alamat domisili Anda yang baru berada di luar wilayah kerja KPP sebelumnya, maka NPWP Anda dapat dipindahkan ke KPP yang baru dengan mekanisme Pemindahan Wajib Pajak.
Contoh, jika WP X pindahnya ke Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, maka ia harus menggunakan mekanisme tersebut. Karena alamat dimaksud tidak berada di wilayah kerja KPP Pratama Purwakarta, melainkan wilayah kerja KPP Pratama Sukabumi.
Ingat, di kota-kota besar seperti Jakarta, wilayah kerja suatu KPP hanya mencakup wilayah yang lebih kecil, misalnya kecamatan. Bahkan bisa saja dalam satu kecamatan terdapat lebih dari satu KPP. Sehingga Anda harus memperhatikan lebih detil alamat lengkap Anda sampai pada tingkat kelurahan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa Anda akan menggunakan mekanisme Perubahan Data atau Pemindahan Wajib Pajak ketika alamat domisili Anda berpindah.
Untuk mengetahui alamat Anda termasuk wilayah kerja KPP mana, Anda dapat menanyakan langsung ke KPP terdekat atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Seperti yang Anda ketahui, bahwa NPWP memiliki 15 digit nomor, di mana digit ke-10 s.d.12 adalah kode KPP WP tersebut terdaftar. Sebagai contoh, WP X memiliki NPWP : 11.222.333.4-409.000.
Angka yang dicetak tebal adalah kode KPP, dalam hal ini 409 adalah kode KPP Pratama Purwakarta. Jika WP X pindah ke Sukabumi, maka 3 digit kode KPP tersebut berubah menjadi 405 (kode KPP Pratama Sukabumi). Namun, 12 digit nomor sisanya tidak berubah. Sehingga NPWP-nya menjadi 11.222.333.4-405.000.
Pada kartu NPWP, selain perubahan kode KPP, alamat WP-pun diperbaharui sesuai alamat yang baru.
Panduan ini berisi tentang pemindahan WP Orang Pribadi dan Badan yang tempat tinggal/tempat kedudukannya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
WP Badan status cabang (3 digit terakhir NPWP-nya selain 000) yang tempat usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak menggunakan mekanisme Pemindahan Wajib Pajak ini.
Daftar Isi
Tata Cara Permohonan Pemindahan Wajib Pajak | NPWP Pindah Alamat
Dokumen yang Disyaratkan
Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal/tempat kedudukan WP pindah ke wilayah kerja KPP lain, yang meliputi:
- Fotokopi KTP yang menunjukkan alamat domisili terbaru (beserta aslinya untuk diperlihatkan) bagi WP Orang Pribadi.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan di lokasi baru (beserta aslinya untuk diperlihatkan) bagi WP Badan.
- Kartu NPWP dan SKT yang lama untuk dikembalikan ke KPP Lama.
Tahapan dan Tata Cara Pemindahan
Sebelum membaca tahapan di bawah ini, silakan pahami istilah berikut:
KPP Lama = KPP tempat WP terdaftar sebelum WP terdaftar di KPP Baru. KPP Baru = KPP yang menerima pemindahan WP dari KPP Lama.
Berikut ini tahapan dan tata cara pemindahan Wajib Pajak.
- WP mengisi dan menandatangani formulir Pemindahan Wajib Pajak. Formulir dapat diunduh di sini.
- WP menyampaikan formulir dan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
- Penyampaian formulir dan dokumen dapat dilakukan: secara langsung mendatangi KPP Lama, melalui Pos atau melalui jasa ekspedisi/kurir.
- KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika permohonan telah diterima secara lengkap.
- Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka:
- permohonan dikembalikan ke WP (jika permohonan disampaikan secara langsung);
- KPP Lama menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut (jika dikirim via pos atau jasa ekspedisi).
- KPP Lama melakukan verifikasi terhadap WP yang mengajukan permohonan pindah dan memberikan keputusan maksimal 5 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya BPS.
- Keputusan tersebut berupa:
- Menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
- Menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindahkan (disampaikan ke WP dan ditembuskan ke KPP Baru sebagai pemberitahuan).
- Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT ditembuskan ke KPP Baru oleh KPP Lama.
- KPP Baru menerbitkan kartu NPWP dan SKT maksimal 1 hari kerja setelah Surat Pindah dari KPP Lama diterima.
- NPWP dikirim ke alamat tempat tinggal/tempat kedudukan WP yang baru. Lama pengiriman tergantung pihak pos.
Catatan: pengajuan permohonan Pemindahan Wajib Pajak (khusus Orang Pribadi) dapat dilakukan di KPP Baru. Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP Baru mengirimkan berkas permohonan ke KPP Lama. Berikutnya adalah proses seperti Langkah nomor 6 sampai dengan selesai.
Walaupun dapat dilakukan di KPP Baru, tetap saja proses pemindahan harus dilakukan oleh KPP Lama.
Alasan Penolakan Permohonan Pemindahan Wajib Pajak
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pindah bisa ditolak karena beberapa alasan, yaitu berdasarkan hasil verifikasi:
- tempat tinggal/tempat kedudukan WP masih berada di wilayah KPP Lama; atau
- WP sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Jadi, jika Anda ingin memindahkan NPWP Anda ke KPP Baru sesuai alamat tempat tinggal/tempat kedudukan yang baru, pastikan Anda tidak sedang dalam kondisi di atas.
Bisakah NPWP Pindah Alamat diajukan Secara Online?
Berdasarkan PER-20/PJ/2013 dan perubahannya, permohonan Pemindahan Wajib Pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration. Namun, sampai dengan panduan ini ditulis, permohonan tersebut belum bisa dilakukan secara online.
Mengingat aplikasi e-registration belum mengaktifkan fitur permohonan Pemindahan Wajib Pajak.