
Sebagian dari Anda mungkin bingung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-nya. Perlu Anda tahu, status PTKP akan menentukan besaran yang menjadi pengurang penghasilan Anda dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang.
Sebagian dari Anda mungkin bingung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-nya. Perlu Anda tahu, status PTKP akan menentukan besaran yang menjadi pengurang penghasilan Anda dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final.
Jika Anda seorang Pegawai Negeri (ASN, TNI, POLRI), atau seorang karyawan baik di perusahaan BUMN/BUMD maupun swasta yang memiliki penghasilan tetap di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka Anda wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak dan memperoleh NPWP.
Anda mungkin sering mendengar istilah/singkatan NPWP. Sebagian dari Anda, ketika akan mengajukan kredit seperti KPR, KKB, KTA, kartu kredit, dan lain-lain atau bahkan membuka rekening di bank, akan diminta fotokopi kartu NPWP oleh pihak bank sebagai persyaratan untuk memenuhi pengajuan tersebut.