
Anda mungkin sering mendengar frasa pajak final dan tidak final (nonfinal). Bahkan Anda tahu bahwa beberapa penghasilan Andapun ada yang dikenakan pajak final maupun tidak final. Lantas, apa sebenarnya pajak final dan pajak tidak final itu?
Berdasarkan sifat pemotongan dan/atau pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi 2, yaitu PPh final dan PPh tidak final. Dua jenis PPh ini memiliki perbedaan terutama terkait pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi atau badan. Simak ulasannya.
Daftar Isi
Definisi Pajak Final dan Tidak Final
Pajak final atau PPh final merupakan pajak yang dikenakan secara langsung saat WP memperoleh atau menerima penghasilan. Pajak tersebut dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak diperhitungkan kembali dalam pelaporan SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh) bersama penghasilan lainnya. Hanya dicantumkan dalam daftar objek PPh final.
Pajak Tidak Final atau PPh tidak final merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan dan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pertimbangan pemerintah dalam menerapkan PPh yang bersifat final antara lain sebagai berikut:
- Penyederhanaan dan pemerataan dalam pengenaan PPh;
- Memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi WP maupun Ditjen Pajak;
- Mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat (spesifik terhadap pengenaan PPh atas dividen, bunga deposito dan sebagainya);
- Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
PPh Final vs PPh Tidak Final
Simak tabel perbedaan antara PPh Final dengan PPh Tidak Final.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
1. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), yang meliputi:
- Bunga yang berasal dari: deposito, tabungan, obligasi/surat utang negara, simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal yang diterima perusahaan modal ventura;
- Dividen yang diterima WP orang pribadi;
- Penghasilan dari pengalihan (jual-beli) tanah/bangunan;
- Penghasilan dari sewa tanah/bangunan;
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real estate;
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), termasuk PPh yang dikenakan terhadap WP orang pribadi/badan dengan peredaran bruto tertentu (PP 23 tahun 2018).
2. Penghasilan dari WP tertentu yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15 UU PPh). WP tertentu tersebut meliputi: perusahaan pelayaran/penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dengan skema bangun-guna-serah.
3. Revaluasi aset tetap (Pasal 19 UU PPh).
4. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, yang meliputi:
- Honorarium yang dibebankan dari APBN/APBD;
- Uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
5. Transaksi penjualan BBM, BBG dan pelumas dari produsen/importir kepada penyalur/agen (PPh Pasal 22).
6. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 (penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri). Penghasilan tersebut meliputi: dividen, bunga/premium/diskonto, royalti, sewa, imbalan sehubungan jasa/pekerjaan/kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pensiun, premi swap, keuntungan pembebasan utang, dan sebagainya.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Tidak Final
1. Penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi/WP badan yang melakukan kegiatan usaha dengan omset di atas Rp4,8 Miliar setahun.
2. Penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
3. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, kecuali honorarium dari APBN/APBD dan pesangon/JHT/THT yang dibayarkan sekaligus.
4. Transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22, kecuali penjualan BBM, BBG dan pelumas dari produsen/importir kepada penyalur/agen.
5. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23, berupa:
- Dividen, selain yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bukan objek PPh (Pasal 4 ayat (3));
- Bunga, premium, diskonto dan imbalan atas jaminan pengembalian utang;
- Royalti;
- Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya sehubungan dengan kegiatan, selain yang dikenakan PPh Pasal 21;
- Sewa, kecuali sewa yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2);
- Imbalan atas jasa teknik, jasa manajeman, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain (selain yag telah dipotong PPh Pasal 21).
6. Penghasilan yang diterima WP dalam negeri yang berasal dari luar negeri dan dikenakan pajak di luar negeri (PPh Pasal 24).
Contoh Penghitungan PPh Final
Simak ilustrasi berikut:
Tuan ZYX, seorang karyawan, memiliki sepetak tanah berukuran 200m2. Tahun 2018, tanah tersebut dijual ke developer yang rencananya akan dibangun perumahan. Tanah tersebut dijual seharga Rp300.000.000,00. Sedangkan NJOP tanah tersebut adalah Rp250.000.000,00. Atas transaksi tersebut, hasil penjualan tanah milik Tuan ZYX terutang PPh Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan PP 34 tahun 2016, tarif PPh atas pengalihan tanah/bangunan sebesar 2,5% (sebelumnya sebesar 5%).
Maka PPh terutangnya adalah:
PPh Pasal 4 ayat (2) terutang = DPP (Penghasilan Bruto) x Tarif
PPh Pasal 4 ayat (2) terutang = 300.000.000 x 2,5% = 7.500.000
Catatan:
Pihak pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah developer. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah nilai transaksi (pilih mana yang lebih besar antara NJOP dan nilai transaksi). Tuan ZYX tidak perlu menggabungkan penghasilan dari penjualan tanah dengan penghasilan utamanya sebagai karyawan pada SPT Tahunan miliknya (untuk diperhitungkan kembali). Cukup mencantumkan nilai transaksi dan PPh yang dipotong tersebut pada daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final di lampiran SPT Tahunan.
Dari transaksi tersebut, pihak pembeli terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang besarannya ditentukan pemerintah daerah.
Kesimpulan:
- Penghasilan Tuan ZYX sebagai penjual tanah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh developer.
- Tuan ZYX tidak perlu menggabungkan penghasilan dari transaksi tersebut dengan penghasilan sebagai karyawan pada SPT Tahunan.
- DPP yang digunakan adalah nilai terbesar antara NJOP dan nilai transaksi.
- Pihak pembeli (developer) terutang BPHTB.