Begini Cara Menghitung Pajak bagi Anda yang Hidup Berpisah

sumber: google.com

Kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Berbagai masalah yang dihadapi dalam berumah tangga mendesak Anda pada sebuah pilihan, yaitu berpisah. Putusan hakim menyatakan bahwa Anda dan pasangan telah resmi bercerai. Namun, kenyataan pahit ini tetap mengharuskan Anda untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panduan ini akan membantu Anda dalam menghitung pajak untuk status Hidup Berpisah (HB).

Ketentuan Perpajakan Wajib Pajak Status Hidup Berpisah

1. Pendaftaran

Dalam jangka waktu satu bulan setelah perceraian (berdasarkan putusan hakim), istri yang telah hidup berpisah harus mempunyai NPWP sendiri.

2. Penghitungan

Status PTKP suami-istri tersebut menjadi status Tidak Kawin (TK), dapat ditambah dengan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan.

3. Pelaporan

Pada tahun terjadinya perceraian, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan istri adalah penghasilan setelah perceraian. Untuk penghasilan sampai dengan terjadinya perceraian masih dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Pada tahun berikutnya, istri melaporkan seluruh penghasilannya pada SPT Tahunannya sendiri.

Penghitungan Pajak status Hidup Berpisah

Untuk mempermudah pemahaman Anda, simak ilustrasi berikut.

Tuan AA merupakan seorang arsitek dan membuka jasa arsitektur di Surabaya. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jasa arsitektur di Surabaya sebesar 50%. Tuan AA memiliki seorang istri bernama Nyonya BB. Istrinya memiliki usaha salon di Surabaya. NPPN jasa salon dan kecantikan di Surabaya sebesar 30%. Mereka dikaruniai 3 orang anak. Namun, pada tanggal 30 Juni 2018 keduanya berpisah berdasarkan putusan hakim. Hak asuh anak untuk anak pertama diberikan kepada Tuan AA, sedangkan anak kedua dan terakhir diberikan kepada Nyonya BB.

Penghasilan suami istri tersebut diketahui sebagai berikut:

Penghasilan bruto Tuan AA (tahun 2018) 1.500.000.000
Penghasilan bruto Nyonya BB:  
– 1 Januari s.d. 30 Juni 2018    400.000.000
– 1 Juli s.d. 31 Desember 2018    600.000.000
Baca Juga :  Apa Saja Jenis Penghasilan yang Bukan Objek Pajak? Ini Daftarnya

Penghitungan PPh Tuan AA

Penghasilan neto Tuan AA 50%  x  1.500.000.000   750.000.000
Penghasilan neto Ny. BB
(1 Jan – 30 Juni 2018)
30%  x     400.000.000   120.000.000+
Jumlah penghasilan neto     870.000.000
PTKP (K/I/3):    
– untuk WP sendiri 54.000.000  
– status kawin   4.500.000  
– istri 54.000.000  
– tanggungan 3 orang 13.500.000 +  
      126.000.000
Penghasilan Kena Pajak          744.000.000
PPh terutang (Pasal 17):    
– 5%   x    50.000.000   2.500.000  
– 15% x  200.000.000 30.000.000  
– 25% x  250.000.000 62.500.000  
– 30% x  244.000.000 73.200.000+  
      168.200.000

Setelah berpisah, Nyonya BB melakukan pendaftaran NPWP pada tanggal 5 Juli 2018. Karena Nyonya BB sudah memiliki NPWP sendiri pada bulan Juli 2018, maka ia wajib melaporkan SPT tahunan sebagai berikut.

Penghitungan PPh Nyonya BB

Penghasilan neto Ny. BB (1 Juli – 31 Des 2018) 30%  x  600.000.000  180.000.000
PTKP (TK/2):    
– untuk WP sendiri 54.000.000  
– tanggungan 2 orang   9.000.000+  
       63.000.000
Penghasilan Kena Pajak    117.000.000
PPh Terutang (Pasal 17):    
– 5%   x   50.000.000   2.500.000  
– 15% x   67.000.000 10.050.000+  
      12.550.000

Disclaimer: ilustrasi di atas bukan merupakan kejadian sebenarnya (fiktif).

Demikian penghitungan PPh bagi WP orang pribadi status HB. Untuk mengetahui cara menghitung pajak status KK, PH dan MT, silakan Anda baca panduan Cara Hitung Pajak Bagi Status KK, PH dan MT.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *