
Kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Berbagai masalah yang dihadapi dalam berumah tangga mendesak Anda pada sebuah pilihan, yaitu berpisah. Putusan hakim menyatakan bahwa Anda dan pasangan telah resmi bercerai. Namun, kenyataan pahit ini tetap mengharuskan Anda untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panduan ini akan membantu Anda dalam menghitung pajak untuk status Hidup Berpisah (HB).
Daftar Isi
Ketentuan Perpajakan Wajib Pajak Status Hidup Berpisah
1. Pendaftaran
Dalam jangka waktu satu bulan setelah perceraian (berdasarkan putusan hakim), istri yang telah hidup berpisah harus mempunyai NPWP sendiri.
2. Penghitungan
Status PTKP suami-istri tersebut menjadi status Tidak Kawin (TK), dapat ditambah dengan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan.
3. Pelaporan
Pada tahun terjadinya perceraian, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan istri adalah penghasilan setelah perceraian. Untuk penghasilan sampai dengan terjadinya perceraian masih dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Pada tahun berikutnya, istri melaporkan seluruh penghasilannya pada SPT Tahunannya sendiri.
Penghitungan Pajak status Hidup Berpisah
Untuk mempermudah pemahaman Anda, simak ilustrasi berikut.
Tuan AA merupakan seorang arsitek dan membuka jasa arsitektur di Surabaya. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jasa arsitektur di Surabaya sebesar 50%. Tuan AA memiliki seorang istri bernama Nyonya BB. Istrinya memiliki usaha salon di Surabaya. NPPN jasa salon dan kecantikan di Surabaya sebesar 30%. Mereka dikaruniai 3 orang anak. Namun, pada tanggal 30 Juni 2018 keduanya berpisah berdasarkan putusan hakim. Hak asuh anak untuk anak pertama diberikan kepada Tuan AA, sedangkan anak kedua dan terakhir diberikan kepada Nyonya BB.
Penghasilan suami istri tersebut diketahui sebagai berikut:
Penghasilan bruto Tuan AA (tahun 2018) | 1.500.000.000 |
Penghasilan bruto Nyonya BB: | |
– 1 Januari s.d. 30 Juni 2018 | 400.000.000 |
– 1 Juli s.d. 31 Desember 2018 | 600.000.000 |
Penghitungan PPh Tuan AA
Penghasilan neto Tuan AA | 50% x 1.500.000.000 | 750.000.000 |
Penghasilan neto Ny. BB (1 Jan – 30 Juni 2018) |
30% x 400.000.000 | 120.000.000+ |
Jumlah penghasilan neto | 870.000.000 | |
PTKP (K/I/3): | ||
– untuk WP sendiri | 54.000.000 | |
– status kawin | 4.500.000 | |
– istri | 54.000.000 | |
– tanggungan 3 orang | 13.500.000 + | |
126.000.000– | ||
Penghasilan Kena Pajak | 744.000.000 | |
PPh terutang (Pasal 17): | ||
– 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
– 15% x 200.000.000 | 30.000.000 | |
– 25% x 250.000.000 | 62.500.000 | |
– 30% x 244.000.000 | 73.200.000+ | |
168.200.000 |
Setelah berpisah, Nyonya BB melakukan pendaftaran NPWP pada tanggal 5 Juli 2018. Karena Nyonya BB sudah memiliki NPWP sendiri pada bulan Juli 2018, maka ia wajib melaporkan SPT tahunan sebagai berikut.
Penghitungan PPh Nyonya BB
Penghasilan neto Ny. BB (1 Juli – 31 Des 2018) | 30% x 600.000.000 | 180.000.000 |
PTKP (TK/2): | ||
– untuk WP sendiri | 54.000.000 | |
– tanggungan 2 orang | 9.000.000+ | |
63.000.000– | ||
Penghasilan Kena Pajak | 117.000.000 | |
PPh Terutang (Pasal 17): | ||
– 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
– 15% x 67.000.000 | 10.050.000+ | |
12.550.000 |
Disclaimer: ilustrasi di atas bukan merupakan kejadian sebenarnya (fiktif).
Demikian penghitungan PPh bagi WP orang pribadi status HB. Untuk mengetahui cara menghitung pajak status KK, PH dan MT, silakan Anda baca panduan Cara Hitung Pajak Bagi Status KK, PH dan MT.