
Beberapa dari Anda mungkin memiliki lebih dari satu jenis penghasilan. Menjadi karyawan sekaligus membuka usaha akan menambah pundi-pundi pemasukan Anda untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup.
Selain membuka usaha, terdapat sumber lain yang menjadi tambahan penghasilan bagi Anda. Seperti melakukan pekerjaan bebas bagi Anda yang memiliki sertifikasi dan kemampuan tertentu. Tidak sedikit dari Anda yang memiliki “pekerjaan sampingan”, memperoleh income yang jauh lebih besar dari pekerjaan utama sebagai karyawan.
Dari sudut pandang perpajakan, terutama mekanisme penghitungan pajak untuk dilaporkan pada SPT Tahunan, kondisi ini memiliki perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan WP yang hanya memiliki satu sumber penghasilan saja, khususnya yang hanya sebagai karyawan.
Panduan ini cocok dibaca untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan sekaligus melakukan kegiatan usaha.
Daftar Isi
Penghitungan PPh WP Karyawan yang Memiliki Kegiatan Usaha
Simak ilustrasi berikut untuk memudahkan pemahaman Anda tentang penghitungan PPh ini.
Tuan UVW adalah seorang pria lajang yang bekerja di sebuah perusahaan bernama PT LMN. Dia tidak memiliki tanggungan dan sudah memiliki NPWP. Pada bukti potong 1721 A1 tahun 2018 didapatkan data sebagai berikut:
Penghasilan Neto Setahun | 150.000.000 | |
PTKP (TK/0) untuk WP sendiri | 54.000.000- | |
Penghasilan Kena Pajak | 96.000.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang: | ||
5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
15% x 46.000.000 | 6.900.000+ | |
Jumlah | 9.400.000 |
Selain menjadi karyawan, Tuan UVW juga memiliki usaha penjualan kain yang diwariskan orang tuanya. Pada tahun 2018, ia memperoleh omset sebesar Rp4.200.000.000,00. Turun dari tahun lalu yang mencapai Rp5.000.000.000,00. Biaya yang diperlukan untuk menjalankan usaha tersebut adalah Rp2.300.000.000,00 (fiskal). Angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp25.000.000,00/bulan.
Penghitungan PPh Tuan UVW untuk tahun pajak 2018 yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto DN Sehubungan dengan Pekerjaan | 150.000.000 | |
Penghasilan Neto DN dari Usaha | 4.200.000.000 – 2.300.000.000 | 1.900.000.000+ |
Total Penghasilan Neto | 2.050.000.000 | |
PTKP (TK/0) | 54.000.000- | |
Penghasilan Kena Pajak | 1.996.000.000 | |
PPh Terutang: | ||
5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
15% x 200.000.000 | 30.000.000 | |
25% x 250.000.000 | 62.500.000 | |
30% x 1.496.000.000 | 448.800.000 | |
Jumlah | 543.800.000 | |
Kredit Pajak: | ||
PPh Pasal 21 (dipotong PT LMN) | 9.400.000 | |
PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) | 300.000.000+ | |
Jumlah | 309.400.000- | |
PPh Kurang Bayar | 234.400.000 |
Catatan:
Walaupun omset pada tahun 2018 kurang dari Rp4,8 Miliar (Rp4,2 Miliar), penghitungan PPh-nya tidak menggunakan skema PPh Final berdasarkan PP 46/2013 dan PP 23/2018 (masa peralihan). Penghitungan tetap menggunakan tarif normal Pasal 17 UU PPh. Hal tersebut didasarkan pada besaran omset tahun 2017 yang lebih besar dari Rp4,8 Miliar (Rp5 Miliar).
Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) PP 23 tahun 2018 menyebutkan bahwa dalam menentukan apakah WP tersebut berhak menerapkan PPh final ini atau tidak didasarkan pada jumlah omset tahun sebelumnya.
PPh Kurang Bayar sebesar Rp234.400.000 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan. Bukti pembayaran berupa SSP/SSP dilampirkan pada form SPT Tahunan. Tuan UVW dapat menggunakan jenis form SPT 1770 untuk pelaporan ini.
Penghitungan PPh WP Karyawan yang Memiliki Kegiatan Usaha dengan Omset ≤ 4,8 M Setahun
Beberapa dari Anda mungkin baru merintis usaha, sehingga omsetnya masih dalam kisaran ratusan juta pertahun. Tidak seperti Tuan UVW yang memiliki warisan usaha dengan omset rata-rata di atas Rp4,8M pertahun.
Perlu diketahui, jika Anda memiliki usaha dengan omset maksimal Rp4,8M dan tidak memilih untuk dikenakan PPh dengan tarif umum, maka Anda dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018 (dulunya PP 46 tahun 2013). Tarifnya 0,5% dari omset dan dibayar perbulan.
Ingat, sifat PPh ini adalah final. Sehingga Anda tidak perlu menggabungkan dan memperhitungkan kembali penghasilan dari usaha dengan penghasilan sebagai karyawan pada SPT Tahunan.
Anda mungkin merasa bingung dengan pelaporan SPT Tahunannya. Simak penjelasannya.
Penghitungan ini dapat menggunakan ilustrasi di atas (Tuan UVW) untuk periode tahun pajak 2019. Mengapa?
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa penghitungan PPh tahun berjalan didasarkan pada peredaran bruto/omset tahun sebelumnya. Sebagai contoh, tahun pajak 2017, usaha Tuan UVW beromset Rp5M, maka penghitungan PPh untuk tahun pajak 2018 menggunakan tarif normal PPh Pasal 17 dan bersifat tidak final. Sedangkan tahun pajak 2018, omsetnya sebesar Rp4,2M, penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 menggunakan skema PPh final PP 23 tahun 2018.
Contoh penghitungan dapat menggunakan data Tuan UVW untuk menghitung PPh tahun pajak 2019. Dengan asumsi bahwa Tuan UVW memiliki kriteria WP dengan peredaran bruto tertentu dan tidak memilih untuk dikenakan PPh dengan tarif umum.
Data tambahan disajikan sebagai berikut.
Data pada bukti potong 1721 A1 yang diterbitkan PT LMN:
Penghasilan Neto Setahun | 160.000.000 | |
PTKP (TK/0) untuk WP sendiri | 54.000.000- | |
Penghasilan Kena Pajak | 106.000.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang: | ||
5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
15% x 56.000.000 | 8.400.000+ | |
Jumlah | 10.900.000 |
Pada tahun 2019, Tuan UVW sudah harus membayar PPh Final 0,5% dari omset perbulannya. Sehingga berapapun jumlah omsetnya di tahun 2019, tidak akan mempengaruhi skema penghitungan PPh pada tahun tersebut (Pasal 7 PP 23/2018).
Adapun SPT Tahunan yang dilaporkan Tuan UVW menggunakan data pada bukti potong 1721 A1. Penghasilan dari kegiatan usaha tidak diperhitungkan lagi di SPT Tahunan. Penghasilan dari kegiatan usaha hanya dicantumkan dalam daftar penghasilan yang dikenakan PPh final. Sehingga status SPT-nya nihil. Tuan UVW dapat menggunakan jenis form SPT 1770.
Demikian panduan penghitungan pajak bagi Anda yang berstatus karyawan juga pengusaha.
Mau bertanya , berarti itu PTKP dihitung 2 kali ,untuk menghitung PPh pasal 21 gaji pegawai ,dan dihitung kembali saat spt tahunan ?