Seperti yang telah dijelaskan pada panduan mengenai Status Perpajakan KK, HB, PH, MT, Anda harus menentukan status kewajiban perpajakan mana yang sesuai dengan kondisi Anda dan pasangan. Masing-masing status memiliki cara penghitungan Pajak Penghasilan yang berbeda.
Panduan ini akan menjelaskan cara menghitung pajak bagi WP orang pribadi status KK, PH dan MT. Untuk perhitungan PPh status HB, silakan Anda baca panduan Cara Menghitung PPh bagi Status HB.
Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak dengan status Kepala Keluarga (KK)
Untuk memudahkan Anda dalam memahami status tersebut dan menghitung pajak terutangnya, simak contoh kasus berikut.
Tuan X menikah dengan Nyonya Y dan dikaruniai tiga orang anak. Segera setelah menikah, NPWP mereka digabung, sehingga mereka hanya memiliki satu NPWP. Keduanya merupakan karyawan di perusahaan yang berbeda. Tuan X bekerja di PT Sahabat Karib, sedangkan Nyonya Y bekerja di PT Teman Sejawat. Berikut ini data penghasilan dan PPh yang dipotong yang berasal dari masing-masing Bukti Potong 1721-A1 Tahun Pajak 2018.
Bukti Potong 1721-A1 dari PT Sahabat Karib (Tuan X):
Penghasilan Neto Setahun | 160.000.000 | |
PTKP (K/3): | ||
– untuk WP sendiri | 54.000.000 | |
– status kawin | 4.500.000 | |
– tanggungan 3 orang | 13.500.000 + | |
72.000.000 – | ||
Penghasilan Kena Pajak | 88.000.000 | |
PPh 21 Terutang (Pasal 17): | ||
– 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
– 15% x 38.000.000 | 5.700.000+ | |
8.200.000 |
Bukti Potong 1721-A1 dari PT Teman Sejawat (Nyonya Y):
Penghasilan Neto Setahun | 120.000.000 | |
PTKP (TK/0) untuk WP sendiri | 54.000.000 – | |
Penghasilan Kena Pajak | 66.000.000 | |
PPh 21 Terutang (Pasal 17): | ||
– 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
– 15% x 16.000.000 | 2.400.000 + | |
4.900.000 |
Dari data tersebut, penghitungan PPh terutang untuk status perpajakan KK menggunakan perhitungan PPh terutang milik Tuan X sebagai kepala keluarga. Sedangkan penghasilan dan PPh terutang Nyonya Y dicantumkan pada Lampiran II form SPT 1770S sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final. Karena penghasilan Nyonya Y hanya berasal dari satu pemberi kerja. SPT Tahunan yang dilaporkan hanya satu SPT, karena NPWP mereka digabung.
Cara Menghitung Pajak dengan status Pisah Harta (PH) dan Manajemen Terpisah (MT)
PPh dengan status PH dan MT memiliki cara penghitungan yang cenderung sama. Pertama, Anda gabungkan penghasilan neto setahun milik Anda dan pasangan. Kemudian, kurangkan nilai tersebut dengan PTKP. Selanjutnya, hitung PPh terutang menggunakan tarif PPh Pasal 17. Terakhir, hitung proporsi PPh terutang antara Anda dan pasangan. Berikut ini contoh penghitungannya (misalkan, Tuan X dan Ny. Y melakukan perjanjian Pisah Harta).
Penghasilan Neto Tn. X | 160.000.000 | |
Penghasilan Neto Ny. Y | 120.000.000 + | |
Penghasilan Neto Gabungan | 280.000.000 | |
PTKP (K/I/3): | ||
– untuk WP sendiri | 54.000.000 | |
– status kawin | 4.500.000 | |
– istri | 54.000.000 | |
– tanggungan 3 orang | 13.500.000+ | |
126.000.000– | ||
Penghasilan Kena Pajak | 154.000.000 | |
PPh Terutang (Pasal 17): | ||
– 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
– 15% x 104.000.000 | 15.600.000+ | |
18.100.000 |
Proporsi PPh Terutang:
Tuan X | = | 160.000.000 | x | 18.100.000 |
280.000.000 | ||||
10.343.857 | ||||
Nyonya Y | = | 120.000.000 | x | 18.100.000 |
360.000.000 | ||||
7.757.143 |
Keduanya harus melunasi PPh yang kurang dibayar dan melaporkan SPT Tahunannya masing-masing.