
Bagi Anda yang menginginkan kemudahan dalam membuat NPWP Orang Pribadi, ada baiknya Anda manfaatkan fasilitas pendaftaran NPWP secara online yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan fasilitas online ini, Anda tidak perlu lagi membuat NPWP secara manual dengan pergi ke Kantor Pajak (KPP). Cukup gunakan PC, laptop maupun smartphone Anda.
Panduan ini khusus untuk pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Simak ulasannya.
Daftar Isi
- Hal-hal yang Diperlukan untuk Pendaftaran NPWP Online
- Tata Cara Pendaftaran NPWP Online
- Status Persetujuan Pendaftaran NPWP Online
- Bagaimana jika Permohonan Pendaftaran Ditolak?
- Bagaimana jika Kartu NPWP belum Anda Terima padahal Permohonan Pendaftaran sudah Disetujui?
Hal-hal yang Diperlukan untuk Pendaftaran NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP online, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan, diantaranya:
- Alamat email yang masih aktif.
- Softcopy KTP.
- Softcopy Surat Keterangan Bekerja dari tempat Anda bekerja (khusus karyawan).
- Softcopy SK PNS, SK TNI/POLRI (untuk PNS, TNI/POLRI).
- Softcopy surat pernyataan bermeterai yang berisi jenis kegiatan usaha/pekerjaan bebas beserta lokasinya (untuk yang melakukan usaha/pekerjaan bebas). (Berdasarkan PER-02/PJ/2018). Jika Anda memiliki surat keterangan usaha/SIUP, Anda dapat menggunakan dokumen tersebut. [Silakan unduh formatnya di sini].
- Softcopy keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online (untuk mitra usaha penyedia jasa aplikasi online). (Berdasarkan PER-02/PJ/2018).
Catatan: berdasarkan PER-02/PJ/2018, untuk Wajib Pajak karyawan termasuk PNS, TNI dan POLRI, sebenarnya cukup menggunakan KTP saja. Namun, sebaiknya Anda siapkan juga surat keterangan bekerja/SK, untuk berjaga-jaga jika permohonan pendaftaran Anda ditolak. Karena beberapa KPP masih menyaratkan dokumen tersebut sebagai bentuk validasi lanjutan bahwa Anda benar-benar telah bekerja.
Tata Cara Pendaftaran NPWP Online
Pendaftaran Akun di E-Registration
1. Buka browser, lalu masuk ke laman E-Registration
2. Klik Daftar seperti yang dilingkari pada gambar

3. Pada Pendaftaran Akun Langkah 1, masukkan alamat email Anda yang aktif. [Pastikan Anda tidak salah memasukkan alamat email]. Masukkan captcha, klik Daftar.

4. Setelah Anda mengklik daftar, muncul notifikasi “Selamat!” seperti pada gambar di bawah.

5. Cek kotak masuk alamat email yang Anda daftarkan. Pilih email masuk yang berasal dari e-registration. Klik “link verifikasi”.

6. Isi form pendaftaran akun Langkah 2, dimulai dari Jenis WP sampai dengan captcha. Klik Daftar.

7. Setelah mengklik daftar akan muncul notifikasi “Sukses” seperti pada gambar di bawah. Klik Tutup.

8. Pendaftaran akun sudah selesai. Muncul notifikasi “Selamat!”. Lalu, pilih “Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP” yang akan dialihkan ke halaman login.

Pengisian formulir Pendaftaran NPWP Online
1. Login dengan mengisi alamat email dan password yang sudah Anda daftarkan. Klik Login.

2. Setelah Login, tampilan di layar akan muncul seperti pada gambar di bawah. Terdapat 9 tahapan pengisian Formulir Registrasi Data WP.
Tahap 1: Kategori Wajib Pajak
Pada kolom Kategori Wajib Pajak, centang “Orang Pribadi” untuk Anda yang belum menikah atau sudah menikah tetapi NPWP istri digabung dengan suami. Menurut aturan perpajakan, istri tidak wajib memiliki NPWP (NPWP digabung dengan suami). Kecuali terdapat kondisi lain berupa status HB, PH dan MT [Baca: Perbedaan Status Perpajakan Suami Istri], maka dicentang status yang lain sesuai status masing-masing. Status WBT merupakan subjek pajak berupa warisan yang proses pembagiannya belum dilakukan/belum selesai.
Selanjutnya, centang “Pusat” pada Status Pusat-Cabang. Klik Next.

Tahap 2: Identitas Wajib Pajak
Isi form ini sesuai dengan data yang Anda miliki, lalu klik Next.

Tahap 3: Sumber Penghasilan Utama
Jika Anda seorang karyawan, maka centang “Pekerjaan dalam hubungan kerja”, lalu centang jenis pekerjaannya, misal Anda seorang karyawan swasta, maka centang “4. Pegawai Swasta”.
Jika Anda melakukan kegiatan usaha, centang “Kegiatan Usaha”, lalu lengkapi datanya, mulai dari jenis kegiatan usaha, merek dagang/usaha, kepemilikan karyawan dan metode pembukuan/pencatatan.
Jika Anda melakukan pekerjaan bebas, centang “Pekerjaan Bebas” dan lengkapi data lainnya. Pekerjaan bebas disini contohnya seperti, notaris, arsitek, aktuaris, dokter, pengacara dan sebagainya.
Klik Next.

Tahap 4: Alamat Tempat Tinggal
1. Isi nama jalan, blok , nomor rumah, RT dan RW. Pada kolom kode wilayah, klik gambar loop seperti pada gambar.

2. Ketik nama desa/kelurahan dan kecamatan tempat tinggal Anda. Kemudian klik “Cari”. Klik “Pilih” pada desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota dan provinsi yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda. Maka data tersebut akan tergenerate. Sehingga kolom yang masih kosong secara otomatis akan terisi. Setelah selesai, klik Next.

Tahap 5: Alamat Domisili (KTP)
Jika alamat domisili Anda sama dengan alamat tempat tinggal, maka Anda tinggal centang “Sama dengan alamat tempat tinggal”, maka data alamat akan terisi secara otomatis. Jika alamat tersebut berbeda, maka Anda harus mengisi secara manual.

Tahap 6: Alamat Usaha
Tahap ini dikhususkan bagi Anda yang pada Tahap 3 mencentang “Kegiatan Usaha”, “Pekerjaan Bebas” atau “Pekerjaan Lainnya”. Bagi Anda yang mencentang “Pekerjaan dalam hubungan kerja”, tahap ini tidak diisi karena kolom isiannya disable. Klik Next.

Tahap 7: Info Tambahan
Isi jumlah tanggungan. Jumlah maksimal tanggungan adalah 3. Jika Anda mempunyai lebih dari 3 tanggungan, tetap isi 3. Jika Anda tidak memiliki tanggungan, isi dengan angka 0 (nol).
Kemudian, centang kisaran penghasilan perbulan sesuai dengan jumlah penghasilan yang Anda peroleh perbulan. Klik Next.

Tahap 8: Persyaratan
Centang metode pengiriman persyaratan, yaitu “Unggah”, karena Anda sudah menyiapkan scan KTP dan surat pernyataan/surat keterangan. Anda tidak perlu mengirim dokumen fisiknya ke KPP.
Jika Anda memilih “Kirim Manual”, maka Anda tidak perlu mengupload dokumen tersebut, tetapi harus mengirim dokumen fisiknya ke KPP terdaftar.
Sekali lagi, (untuk karyawan/PNS/TNI/POLRI) kenapa perlu mengunggah Surat Keterangan Bekerja/SK padahal di aplikasi hanya diminta KTP saja? Hal ini untuk menghindari penolakan pendaftaran NPWP oleh KPP. Sebagian KPP menyaratkan dokumen tersebut sebagai bahan verifikasi lanjutan bahwa Anda benar-benar telah bekerja.
Tips untuk Anda sebagai karyawan/PNS/TNI/POLRI : Gabungkan scan KTP dan Surat Keterangan Bekerja/SK dalam 1 file berbentuk pdf.
Upload dokumen tersebut, klik Next.

Tahap 9: Pernyataan
Centang “Benar” dan “Lengkap”. Klik Simpan.

Pengisian formulir Pendaftaran NPWP Online telah selesai. Anda tinggal melakukan pengiriman formulir pada tahap berikutnya.
Pengiriman Formulir Pendaftaran NPWP
1. Setelah formulir online diisi lengkap, tampilan dashboard akan terlihat seperti pada gambar di bawah, yaitu muncul: status Lengkap, nomor transaksi dan data KPP. Klik “Minta Token” untuk mengawali tahap pengiriman formulir.

2. Token dikirim via email yang Anda daftarkan.

3. Buka kotak masuk email Anda. Pilih email yang berasal dari e-registration. Lalu akan muncul token yang berisi kombinasi huruf besar dan kecil seperti pada gambar yang dilingkari. Copy token tersebut.

4. Kembali ke dashboard e-registration. Klik “Kirim Permohonan”.

5. Centang dua poin pada Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan. Lalu paste token pada kotak “Isi token”. Klik Kirim.

6. Pengiriman Formulir Pendaftaran NPWP Online selesai. Kemudian muncul notifikasi pengiriman “Sukses” dan pemberitahuan mengenai status persetujuan/penolakan permohonan akan dikirim via email. Klik Tutup.

7. Status berubah menjadi “Kirim”. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengetahui persetujuan/penolakan permohonan pendaftaran NPWP online.

Tips: Segera hubungi KPP terdaftar agar permohonan Anda segera ditindaklanjuti. Sehingga Anda tidak perlu menunggu selama 14 hari kerja.
Status Persetujuan Pendaftaran NPWP Online
Jika permohonan pendaftaran Anda diterima, maka Anda akan memperoleh email dari e-registration yang berisi data seperti pada gambar berikut ini.

Dashboard e-registration akan terlihat seperti gambar di bawah ini, yaitu status: Terima dan sudah memiliki NPWP (nomornya).

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim oleh KPP melalui pos satu hari setelah permohonan disetujui. Lama pengiriman tergantung pihak pos yang mengirimkan.
Bagaimana jika Permohonan Pendaftaran Ditolak?
Jika permohonan pendaftaran ditolak (status: DITOLAK), cek email dari e-registration dan baca alasan penolakan tersebut. Lengkapi persyaratan yang diminta, jika alasan penolakan adalah dokumen yang tidak lengkap. Kemudian ulangi tahap Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP Online.
Bagaimana jika Kartu NPWP belum Anda Terima padahal Permohonan Pendaftaran sudah Disetujui?
Anda sudah menerima email bahwa permohonan pendaftaran NPWP Anda sudah disetujui (status: terima). Namun, sudah berminggu-minggu Anda masih belum menerima kartu NPWP-nya.
Maka, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah konfirmasi ke KPP terdaftar melalui telepon. Tanyakan keberadaan kartu NPWP Anda. Jika pihak KPP memberitahu Anda bahwa kartu NPWP sudah dikirim melalui pos, Anda harus lebih bersabar untuk menunggunya.
Namun, jika sudah lebih dari 30 hari sejak tanggal terdaftar (cek tanggal terdaftar pada email) kartu NPWP belum sampai ke alamat Anda, maka Anda dapat melakukan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat dengan lokasi Anda saat ini. [Anda dapat membaca panduan: Cara Cetak Ulang NPWP].
Sekses selalu untuk Topikpajak.com! artikelnya sangat bermanfaat dan semoga dapat membantu banyak pembaca.
jika di alamat ktp dan rumah tidak ada nomer rumah dan blok nya di isi apa ya
kalo kerja kita security itu pas maemasukan sumber ppenghasilan masuk kategori mana ?
Mohon maaf baru terbalaskan. Sumber penghasilan untuk pekerjaan sebagai security dikategorikam sebagai pekerjaan dalam hubungan kerja (bisa diisi pegawai swasta atau pegawai lainnya). Salam
This article really helped me, thank you so much!
Kenapa ketika minta token katanya sukses dikirim ke email.tapi saya cek email ga ada masuk
Mohon maaf baru terbalaskan. Silakan cek kotak spam pada email Anda dan pastikan alamat email yang Anda input sesuai dengan alamat email yang Anda miliki, karena sistem secara otomatis akan mengirim token sesuai dengan alamat email yang Anda input. Salam