
Tahukah Anda jika NPWP bisa dihapuskan? Ya, Wajib Pajak terdaftar yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif dapat dilakukan penghapusan NPWP, baik melalui permohonan WP sendiri maupun secara jabatan oleh Ditjen Pajak.
Pada awal periode dimana Anda telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, Anda mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baik secara manual ataupun online. Kemudian Anda melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Namun, seiring waktu, Anda tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Sehingga NPWP Anda dapat dihapuskan.
Berbeda dengan penonaktifan NPWP (NPWP nonefektif) yang bersifat sementara, penghapusan NPWP bersifat permanen. Sehingga NPWP tersebut tidak dapat diaktifkan lagi.
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Panduan ini berisi tentang tata cara penghapusan NPWP melalui permohonan Wajib Pajak.
Daftar Isi
Kondisi yang Dapat Diajukan Penghapusan NPWP
Kondisi di bawah ini dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP (sesuai PMK-147/PMK.03/2017):
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
- wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
- wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Tambahan (sesuai PER-20/PJ/2013):
- Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
- Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban PPh badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
- warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
- anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP;
- Wajib Pajak BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
- Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (nonefektif) yang tidak mempunyai kewajiban PPh dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Dokumen yang Disyaratkan
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa WP tidak lagi memenuhi persyaratan objektif dan subjektif berupa:
- WP orang pribadi meninggal dunia: surat keterangan kematian dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
- WP orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selamanya: dokumen yang menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya;
- wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
- WP bendahara: dokumen yang menyatakan bahwa WP sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara;
- WP badan: dokumen yang menunjukkan bahwa WP Badan, termasuk BUT, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
- WP yang memiliki lebih dari satu NPWP: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki;
- WP orang pribadi berstatus pengurus: dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan neto orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja tidak melebihi PTKP.
Langkah-langkah
- WP mengisi dan menandatangani formulir permohonan. Formulir dapat diunduh di sini.
- WP menyampaikan formulir dan dokumen yang disyaratkan ke KPP terdaftar, baik secara langsung maupun dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir.
- KPP meneliti berkas permohonan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
- KPP melakukan proses pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP yang diajukan oleh WP.
- Keputusan hasil pemeriksaan meliputi:
- WP tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan (ditolak). KPP menyampaikan Surat Penolakan Penghapusan NPWP kepada WP.
- WP memenuhi syarat untuk dihapuskan (disetujui). KPP menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan NPWP kepada WP.
- KPP menerbitkan keputusan tersebut maksimal 6 bulan (untuk WP orang pribadi) atau 12 bulan (untuk WP badan) sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Jika dalam waktu 6 bulan (WP orang pribadi) atau 12 bulan (WP badan) KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan. KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP maksimal 1 bulan setelah melewati jangka waktu tersebut.
Bisakah Permohonan Penghapusan NPWP Dilakukan Secara Online?
Sampai dengan panduan ini ditulis, permohonan penghapusan NPWP belum bisa diajukan secara online. Mengingat DJP belum mengaktifkan fitur permohonan Penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara permohonan penghapusan NPWP, Anda dapat menghubungi Account Representative (AR) di KPP terdaftar atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Dasar Hukum
- PMK-147/PMK.03/2017;
- PER-20/PJ/2013 dan perubahannya.