
Baru satu bulan Anda menjadi seorang karyawan di suatu perusahaan. Namun, Anda merasa heran dengan gaji pertama yang Anda terima. Pada saat interview, Anda akan diberikan gaji yang lebih besar dari nominal yang Anda terima saat gajian. Andapun bertanya-tanya, mengapa hal ini bisa terjadi?
Kemudian Anda menanyakan hal tersebut kepada bendahara atau bagian yang mengurus gaji. Menurut bendahara perusahaan, gaji Anda dipotong PPh Pasal 21, karena nominalnya lebih besar dari PTKP. Selain itu, terdapat potongan-potongan lain, seperti iuran pensiun dan jaminan hari tua.
Berkaca dari kondisi tersebut, Anda menjadi lebih penasaran tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji yang Anda terima.
Adapun jenis karyawan yang relevan dengan panduan penghitungan PPh Pasal 21 yang dibahas kali ini adalah:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (POLRI);
- Karyawan tetap BUMN/BUMD dan swasta;
- Mantan karyawan/pensiunan yang memperoleh penghasilan berupa uang pensiun yang dibayarkan perbulan (tidak dibayar sekaligus).
Daftar Isi
Komponen Penghasilan Karyawan Tetap yang Dikenakan Pajak (PPh Pasal 21)
Selain gaji, terdapat bentuk penghasilan lain yang mungkin diterima oleh Anda sebagai karyawan tetap/pensiunan, yang meliputi:
- Tunjangan dengan nama dan dalam bentuk apapun (termasuk tunjangan PPh dan THR)
- Uang lembur
- Honorarium
- Premi asuransi yang dibayar perusahaan
- Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi
- Penerimaan lain dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dikenakan PPh Pasal 21
- Uang pensiun/Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua
Penghitungan Pajak (PPh Pasal 21) atas Penghasilan Karyawan
Untuk mempermudah pemahaman Anda, simak ilustrasi berikut.
Tuan XYZ adalah seorang karyawan di PT Hebat Banget. Ia menikah dengan Nyonya PQR, seorang ibu rumah tangga. Mereka dikaruniai dua orang anak yang masih balita. Pada tahun 2018, tiap bulannya, Tuan XYZ memperoleh gaji sebesar Rp18.000.000,00. PT Hebat Banget mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Premi JKK dan JK dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing sebesar 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT Hebat Banget menanggung iuran JHT sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Tuan XYZ membayar iuran JHT sebesar 2% dari gaji. Selain itu, PT Hebat Banget juga mengikuti program pensiun untuk karyawannya. PT Hebat Banget membayar iuran pensiun Tuan XYZ ke Dana Pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Rincian pembayaran iuran pensiun: 2% ditanggung perusahaan dan 1% dibayar Tuan XYZ dari gaji. Tuan XYZ sudah ber-NPWP sejak ia mulai bekerja.
Penghitungan PPh Pasal 21 tiap Bulannya
Rumus PPh Terutang: Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak
Gaji | 18.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 0,5% x 18.000.000 | 90.000 |
Premi Jaminan Kematian | 0,3% x 18.000.000 | 54.000+ |
Penghasilan Bruto | 18.144.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya Jabatan: 5% x 18.144.000*) | 500.000 | |
Iuran Pensiun: 1% x 18.000.000 | 180.000 | |
Iuran Jaminan Hari Tua: 2% x 18.000.000 | 360.000+ | |
1.040.000- | ||
Penghasilan Neto Sebulan | 17.104.000 | |
Penghasilan Neto Setahun | 17.104.000 x 12 | 205.248.000 |
PTKP (K/2): | ||
untuk WP sendiri | 54.000.000 | |
status kawin | 4.500.000 | |
tanggungan 2 orang | 9.000.000+ | |
67.500.000- | ||
Penghasilan Kena Pajak | 137.748.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang Setahun (Psl 17): | ||
5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
15% x 87.748.000 | 13.162.200+ | |
15.662.200 | ||
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan | 15.662.200 : 12 | 1.305.183 |
*) Catatan:
Biaya jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Besarnya adalah 5% dari penghasilan bruto sebulan, maksimal Rp500.000. Pada kasus ini, biaya jabatan yang menjadi pengurang adalah nilai maksimal, yaitu sebesar Rp500.000. Jika menggunakan formula 5% dari penghasilan bruto, nilainya menjadi sebesar Rp907.200 (5% x 18.144.000). Sehingga, nilai yang dapat dikurangkan adalah sebesar Rp500.000.
Jika Tuan XYZ tidak memiliki NPWP, maka tarifnya 20% lebih tinggi dari tarif normal. Sehingga PPh Pasal 21 terutangnya menjadi:
120% x 5% x 50.000.000 | 3.000.000 |
120% x 15% x 87.748.000 | 15.794.640+ |
18.794.640 | |
PPh Pasal 21 perbulan | 1.566.220 |
Penghitungan sederhananya = 120% x 1.305.183 | 1.566.220 |
Take Home Pay / Penghasilan Bersih yang Diterima Tuan XYZ Tiap Bulannya
Penghasilan Bruto | 18.144.000 | |
Dikurangi: | ||
– Premi JKK | 90.000 | |
– Premi JK | 54.000 | |
– Iuran Pensiun | 150.000 | |
– Iuran Jaminan Hari Tua | 90.000 | |
– PPh Pasal 21 | 1.305.183+ | |
1.689.183- | ||
Take Home Pay | 16.454.817 |
Catatan: Premi JKK dan JK yang menjadi penambah penghasilan bruto bagi Tuan XYZ disetor langsung oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Tuan XYZ tidak menerima uang premi tersebut secara langsung.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Bendahara/bagian yang menggaji di instansi/perusahaan menerbitkan dan mengadministrasikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 masing-masing karyawannya.
Pada periode pelaporan SPT Tahunan, bendahara/bagian yang menggaji di instansi/perusahaan akan memberikan lembar bukti potong yang Anda perlukan ketika melaporkan SPT Tahunan WP orang pribadi. (Silakan Anda baca: jenis formulir SPT Tahunan WP orang pribadi). Bukti potong tersebut adalah:
- Bukti Potong 1721 A1 bagi karyawan/pensiunan BUMN, BUMD dan swasta,
- Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai/pensiunan PNS, TNI dan POLRI.
Terima kasih admin, sangat membantu
Sama-sama. Anda dapat membaca panduan lainnya di web ini.