Penghitungan Pajak Karyawan Susah? Begini Cara Mudahnya

Baru satu bulan Anda menjadi seorang karyawan di suatu perusahaan. Namun, Anda merasa heran dengan gaji pertama yang Anda terima. Pada saat interview, Anda akan diberikan gaji yang lebih besar dari nominal yang Anda terima saat gajian. Andapun bertanya-tanya, mengapa hal ini bisa terjadi?

Kemudian Anda menanyakan hal tersebut kepada bendahara atau bagian yang mengurus gaji. Menurut bendahara perusahaan, gaji Anda dipotong PPh Pasal 21, karena nominalnya lebih besar dari PTKP. Selain itu, terdapat potongan-potongan lain, seperti iuran pensiun dan jaminan hari tua.

Berkaca dari kondisi tersebut, Anda menjadi lebih penasaran tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji yang Anda terima.

Adapun jenis karyawan yang relevan dengan panduan penghitungan PPh Pasal 21 yang dibahas kali ini adalah:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (POLRI);
  • Karyawan tetap BUMN/BUMD dan swasta; 
  • Mantan karyawan/pensiunan yang memperoleh penghasilan berupa uang pensiun yang dibayarkan perbulan (tidak dibayar sekaligus).

Komponen Penghasilan Karyawan Tetap yang Dikenakan Pajak (PPh Pasal 21)

Selain gaji, terdapat bentuk penghasilan lain yang mungkin diterima oleh Anda sebagai karyawan tetap/pensiunan, yang meliputi:

  1. Tunjangan dengan nama dan dalam bentuk apapun (termasuk tunjangan PPh dan THR)
  2. Uang lembur
  3. Honorarium
  4. Premi asuransi yang dibayar perusahaan
  5. Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi
  6. Penerimaan lain dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dikenakan PPh Pasal 21
  7. Uang pensiun/Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua  

Penghitungan Pajak (PPh Pasal 21) atas Penghasilan Karyawan

Untuk mempermudah pemahaman Anda, simak ilustrasi berikut.

Tuan XYZ adalah seorang karyawan di PT Hebat Banget. Ia menikah dengan Nyonya PQR, seorang ibu rumah tangga. Mereka dikaruniai dua orang anak yang masih balita. Pada tahun 2018, tiap bulannya, Tuan XYZ memperoleh gaji sebesar Rp18.000.000,00. PT Hebat Banget mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Premi JKK dan JK dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing sebesar 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT Hebat Banget menanggung iuran JHT sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Tuan XYZ membayar iuran JHT sebesar 2% dari gaji. Selain itu, PT Hebat Banget juga mengikuti program pensiun untuk karyawannya. PT Hebat Banget membayar iuran pensiun Tuan XYZ ke Dana Pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Rincian pembayaran iuran pensiun: 2% ditanggung perusahaan dan 1% dibayar Tuan XYZ dari gaji. Tuan XYZ sudah ber-NPWP sejak ia mulai bekerja.

Penghitungan PPh Pasal 21 tiap Bulannya

Rumus PPh Terutang: Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Baca Juga :  Apa Saja Jenis Penghasilan yang Bukan Objek Pajak? Ini Daftarnya
Gaji    18.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 0,5% x 18.000.000          90.000
Premi Jaminan Kematian 0,3% x 18.000.000          54.000+
Penghasilan Bruto    18.144.000
Pengurang:    
Biaya Jabatan: 5% x 18.144.000*)       500.000  
Iuran Pensiun: 1% x 18.000.000       180.000  
Iuran Jaminan Hari Tua: 2% x 18.000.000       360.000+  
        1.040.000-
Penghasilan Neto Sebulan     17.104.000
Penghasilan Neto Setahun 17.104.000 x 12 205.248.000
PTKP (K/2):    
untuk WP sendiri 54.000.000  
status kawin   4.500.000  
tanggungan 2 orang   9.000.000+  
      67.500.000-
Penghasilan Kena Pajak   137.748.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun (Psl 17):    
5%   x 50.000.000 2.500.000  
15% x 87.748.000 13.162.200+  
      15.662.200
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan 15.662.200 : 12     1.305.183

*) Catatan:

Biaya jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Besarnya adalah 5% dari penghasilan bruto sebulan, maksimal Rp500.000. Pada kasus ini, biaya jabatan yang menjadi pengurang adalah nilai maksimal, yaitu sebesar Rp500.000. Jika menggunakan formula 5% dari penghasilan bruto, nilainya menjadi sebesar Rp907.200 (5% x 18.144.000). Sehingga, nilai yang dapat dikurangkan adalah sebesar Rp500.000.

Jika Tuan XYZ tidak memiliki NPWP, maka tarifnya 20% lebih tinggi dari tarif normal. Sehingga PPh Pasal 21 terutangnya menjadi:

120% x 5%   x 50.000.000   3.000.000
120% x 15% x 87.748.000  15.794.640+
  18.794.640
PPh Pasal 21 perbulan   1.566.220
Penghitungan sederhananya = 120% x 1.305.183   1.566.220

Take Home Pay / Penghasilan Bersih yang Diterima Tuan XYZ Tiap Bulannya

Penghasilan Bruto   18.144.000
Dikurangi:    
– Premi JKK      90.000  
– Premi JK      54.000  
– Iuran Pensiun    150.000  
– Iuran Jaminan Hari Tua      90.000  
– PPh Pasal 21 1.305.183+  
      1.689.183-
Take Home Pay   16.454.817

Catatan: Premi JKK dan JK yang menjadi penambah penghasilan bruto bagi Tuan XYZ disetor langsung oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Tuan XYZ tidak menerima uang premi tersebut secara langsung.

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

Bendahara/bagian yang menggaji di instansi/perusahaan menerbitkan dan mengadministrasikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 masing-masing karyawannya.  

Pada periode pelaporan SPT Tahunan, bendahara/bagian yang menggaji di instansi/perusahaan akan memberikan lembar bukti potong yang Anda perlukan ketika melaporkan SPT Tahunan WP orang pribadi. (Silakan Anda baca: jenis formulir SPT Tahunan WP orang pribadi). Bukti potong tersebut adalah:

  • Bukti Potong 1721 A1 bagi karyawan/pensiunan BUMN, BUMD dan swasta,
  • Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai/pensiunan PNS, TNI dan POLRI.
Bagikan:

2 thoughts to “Penghitungan Pajak Karyawan Susah? Begini Cara Mudahnya”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *