Anda tentunya pernah membeli barang yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai contoh, Anda membeli barang untuk keperluan sehari-hari di mini market. Setelah membayar, Anda akan diberi struk belanja yang tertulis besaran PPN yang dipungut pihak mini market.
Dalam hal ini, Anda sebagai konsumen terakhir yang menanggung /membayar PPN tersebut. Sedangkan mini market adalah pihak yang memungut PPN yang dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Orang Pribadi atau Badan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, setelah mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Daftar Isi
Istilah-istilah
1. Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN dan perubahannya.
3. Daerah Pabean
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
4. Sertifikat Elektronik
Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Syarat Umum Menjadi PKP
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan berikut wajib mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- WP merupakan pengusaha.
- WP memiliki omset ≥ Rp4,8 Miliar setahun. WP dengan omset di bawah Rp4,8 Miliar setahun, dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP (pilihan).
- WP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean atau ekspor BKP Berwujud, JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
Kewajiban PKP
Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP diwajibkan untuk:
- memungut pajak terutang;
- menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran (PK) lebih besar dari Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan;
- menyetor Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) jika terdapat transaksi yang mewajibkan pemungutan PPnBM; dan
- melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP
Dokumen yang Disyaratkan
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor/KITAS/KITAP (WNA).
- Surat pernyataan bermeterai tentang kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan beserta lokasinya.
Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahannya (bagi WP Badan dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi Bentuk Usaha Tetap).
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau paspor (jika penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP).
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus WP Badan tentang kegiatan usaha yang dilakukan beserta lokasinya.
Wajib Pajak status Cabang
- Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahannya (bagi WP Badan dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi Bentuk Usaha Tetap).
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus cabang atau paspor (jika penanggung jawab cabang adalah WNA dan tidak memiliki NPWP).
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang tentang kegiatan usaha yang dilakukan beserta lokasinya.
Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation/JO)
- Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai JO.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota JO yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota JO atau paspor (jika penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP).
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus WP JO tentang kegiatan usaha yang dilakukan beserta lokasinya.
Dokumen Lain
Selain dokumen yang disebutkan di atas, WP sering diminta untuk menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha
- Foto tempat usaha (bagian dalam dan luar kantor, gudang atau pabrik)
- Denah tempat usaha dan peta lokasinya
- Fotokopi KTP dan spesimen penanda tangan faktur pajak
- Daftar harta/inventaris kantor
- Laporan Keuangan (neraca dan laporan laba rugi)
- SPT Tahunan terakhir
Ketentuan Tambahan
Selain memenuhi dokumen yang disyaratkan, WP pengusaha juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir (untuk WP Orang Pribadi dan Badan);
- tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah disetujui untuk diangsur/ditunda (untuk WP Orang Pribadi dan Badan); dan
- ketentuan nomor 1 dan 2 berlaku juga untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab (untuk WP Badan).
Alur Permohonan Pengukuhan PKP
- WP mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengukuhan PKP. Formulir permohonan dapat Anda unduh di sini.
- Formulir dan dokumen yang disyaratkan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP.
- Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung (pergi ke KPP) atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir.
- KPP meneliti pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dalam rangka pengukuhan PKP.
- Keputusan permohonan meliputi:
- menerima permohonan dan memberikan Sertifikat Elektronik (SE), jika permohonan WP memenuhi kelengkapan dokumen;
- menolak permohonan, jika permohonan WP tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
- Keputusan tersebut diberikan maksimal 1 hari kerja setelah permohonan diterima KPP secara lengkap.
- PKP melakukan permohonan aktivasi Sertifikat Elektronik ke KPP terdaftar. Format permohonan aktivasi Sertifikat Elektronik dapat diunduh di sini.
- Permohonan aktivasi Sertifikat Elektronik dapat disampaikan:
- bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau
- maksimal 3 bulan setelah WP dikukuhkan sebagai PKP.
- KPP melakukan penelitian lapangan maksimal 10 hari kerja setelah:
- pengusaha dikukuhkan sebagai PKP (jika permohonan aktivasi Sertifikat Elektronik bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP); atau
- permohonan aktivasi Sertifikat Elektronik tersendiri diterima KPP.
- Berdasarkan hasil penelitian lapangan, KPP memberikan keputusan berupa:
- mengaktifkan Sertifikat Elektronik, jika permohonan memenuhi ketentuan (kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen dengan keadaan sebenarnya); atau
- mencabut pengukuhan PKP, jika permohonan tidak memenuhi ketentuan.
Format surat pernyataan bermeterai dapat diunduh di sini.
Fungsi Sertifikat Elektronik
Pada alur permohonan di atas, Anda mengenal istilah Sertifikat Elektronik. Definisi Sertifikat Elektronik sudah disampaikan sebelumnya.
Adapun fungsi dari Sertifikat Elektronik adalah sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara online yang disediakan Ditjen Pajak berupa:
- layanan permintaan nomor seri Faktur Pajak; dan
- penggunaan aplikasi/sistem elektronik untuk pembuatan Faktur Pajak online (e-Faktur).
Sertifikat Elektronik berlaku selama 2 tahun dan dapat meminta kembali Sertifikat Elektronik yang baru.
Apakah Permohonan Pengukuhan PKP Bisa Dilakukan Secara Online?
Berdasarkan PER-20/PJ/2013 dan perubahannya, permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration. Namun, sampai dengan panduan ini ditulis, permohonan tersebut belum bisa dilakukan secara online. Mengingat aplikasi e-registration belum mengaktifkan fitur Pengukuhan PKP.

WP tetap harus mendatangi KPP terdaftar untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP tersebut.
Demikian tata cara permohonan pengukuhan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Untuk informasi lebih yang lebih jelas, Anda dapat menghubungi Account Representative Anda di KPP terdaftar.