
Anda tentunya pernah mendengar istilah EFIN. Terutama pada awal tahun sampai dengan bulan Maret atau April. Ya, pada musim-musim pelaporan SPT Tahunan, orang-orang ramai membahas EFIN, terutama di dunia maya. EFIN seakan menjadi trending topic terutama di bulan Maret/April setiap tahunnya.
Mesin pencari seperti google dan yang lainnya riuh dengan kata kunci “permohonan EFIN”, “aktivasi EFIN”, “lupa EFIN” atau kata kunci lain yang berkaitan dengan EFIN. Media sosial ramai dengan tagar #lupaEFIN, #aktivasiEFIN dan sebagainya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan EFIN? Apa kegunaannya? Bagaimana cara mengajukan permohonannya? Simak ulasannya.
Daftar Isi
Apa itu EFIN?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. Transaksi elektronik tersebut dilakukan melalui portal DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan penyedia layanan SPT Elektronik/ASP (Application Service Provider). Transaksi elektronik yang tersedia di DJP Online saat ini berupa: e-Filing, e-Form, e-Billing, e-SKD, e-Bupot dan i-KSWP.
[Silakan Anda baca: Layanan Perpajajakan Online | Fitur DJP Online]
Penggunaan EFIN
Sebagian orang tahunya bahwa EFIN digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan secara online (e-Filing) saja. Padahal EFIN digunakan untuk mengakses DJP Online yang terdiri dari berbagai layanan perpajakan online, tidak hanya e-filing.
EFIN digunakan untuk:
- Registrasi akun DJP Online; [Silakan baca: Cara Registrasi akun DJP Online]
- Registrasi akun Sistem Elektronik yang disediakan penyedia layanan SPT Elektronik/ASP. (Untuk WP Badan yang akan melaporkan SPT secara elektronik).
- Mengganti email dan/atau password akun DJP Online (lupa email/password DJP Online). [Silakan baca: Cara Reset Email/Password DJP Online]
Selebihnya, jika Anda tidak lupa dengan email dan password akun DJP Online, Anda tidak memerlukan EFIN lagi. Cukup digunakan pada saat registrasi.
Cara Mengajukan Permohonan EFIN
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, permohonan EFIN terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- Aktivasi EFIN. Untuk mengaktifkan EFIN agar dapat digunakan ketika melakukan registrasi akun DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan ASP.
- Penggantian EFIN. Untuk mengganti nomor EFIN sebelumnya.
- Cetak Ulang EFIN. Untuk mencetak ulang nomor EFIN yang sama (dikarenakan nomor EFIN hilang atau lupa EFIN).
Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan maupun Bendahara menggunakan formulir permohonan yang sama untuk semua jenis permohonan.
Silakan unduh formulir disini.
Namun, untuk persyaratan lainnya didasarkan pada jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Bendahara).
Permohonan masing-masing Wajib Pajak akan dijelaskan sebagai berikut.
Cara Mengajukan Permohonan EFIN untuk WP Orang Pribadi
Cara berikut ini dapat dilakukan untuk semua jenis permohonan, baik aktivasi, penggantian maupun cetak ulang.
- Mengisi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan ditandatangani.
- Membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP beserta aslinya.
- Menyiapkan alamat email yang aktif.
- Permohonan disampaikan langsung oleh WP sendiri ke KPP terdekat. (Tidak dapat dikuasakan).
Cara Mengajukan Permohonan EFIN untuk WP Badan
Cara-cara di bawah ini dapat dilakukan untuk semua jenis permohonan EFIN (aktivasi, penggantian atau cetak ulang) oleh WP Badan.
WP Badan Pusat
- Wakil Wajib Pajak (salah satu pengurus yang namanya tercantum di akta pendirian) mengisi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan ditandatangani.
- Membawa asli dan fotokopi dokumen sebagai berikut:
- Kartu NPWP dan KTP Wakil Wajib Pajak/pengurus;
- Kartu NPWP Badan;
- Surat penunjukan sebagai Wakil Wajib Pajak/pengurus;
- Surat kuasa, jika permohonan disampaikan oleh selain pengurus. Surat kuasa tersebut berisi pemberian kuasa oleh pengurus kepada selain pengurus untuk menyampaikan formulir permohonan dan menerima EFIN.
- Menyiapkan alamat email aktif pengurus.
- Permohonan disampaikan langsung oleh Wakil Wajib Pajak/kuasa ke KPP terdaftar.
WP Badan Cabang
- Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus mengisi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan ditandatangani.
- Membawa asli dan fotokopi dokumen sebagai berikut:
- Kartu NPWP dan KTP pimpinan kantor cabang;
- Kartu NPWP kantor cabang;
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
- Surat kuasa, jika permohonan disampaikan oleh selain pimpinan kantor cabang. Surat kuasa tersebut berisi pemberian kuasa oleh pimpinan kantor cabang kepada pihak lain untuk menyampaikan formulir permohonan dan menerima EFIN.
- Menyiapkan alamat email aktif pimpinan kantor cabang sebagai pengurus.
- Permohonan disampaikan langsung oleh pimpinan kantor cabang/kuasa ke KPP terdaftar.
Terdapat kondisi dimana Wajib Pajak Badan memiliki pengurus yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Atas kondisi tersebut, permohonan EFIN (untuk semua jenis permohonan) dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
- Kuasa khusus Wajib Pajak (ditunjuk untuk mewakili Badan dimaksud) mengisi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan ditandatangani.
- Menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus.
- Membawa asli dan fotokopi dokumen sebagai berikut:
- Surat penunjukan pengurus;
- Kartu NPWP dan KTP kuasa khusus Wajib Pajak;
- Kartu NPWP Badan;
- Surat penunjukan sebagai Wakil Wajib Pajak/pengurus.
- Menyampaikan asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak, yang berisi kuasa untuk mengisi, menandatangani, menyampaikan permohonan dan menerima EFIN.
- Menyiapkan alamat email aktif pengurus.
- Permohonan disampaikan langsung oleh kuasa khusus Wajib Pajak ke KPP terdaftar.
Cara Mengajukan Permohonan EFIN untuk Bendahara
Yang dimaksud Bendahara adalah Bendahara instansi/lembaga pemerintah.
Untuk semua jenis permohonan EFIN (aktivasi, penggantian atau cetak ulang) oleh Bendahara, dapat dilakukan cara-cara sebagai berikut.
- Bendahara mengisi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan ditandatangani.
- Membawa asli dan fotokopi dokumen sebagai berikut:
- SK Pengangkatan sebagai Bendahara;
- KTP Bendahara;
- Kartu NPWP Bendahara (bukan NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara, tetapi NPWP Bendahara instansi).
- Menyiapkan alamat email aktif.
- Permohonan disampaikan langsung oleh Bendahara ke KPP terdaftar.
Cara Cepat Jika Lupa EFIN atau EFIN Anda Hilang
Anda mungkin akan mengalami kondisi dimana Anda lupa dengan email dan password akun DJP Online Anda. Mengingat bagi sebagian orang, layanan DJP Online akan sangat jarang digunakan (minimal setahun sekali).
Namun, jika Anda masih menyimpan nomor EFIN Anda, hal tersebut tidak menjadi masalah. Cukup gunakan EFIN yang masih Anda simpan untuk melakukan reset email dan password akun DJP Online.
Bagaimana jika nomor EFIN Anda hilang dan Anda tidak sempat menghafalnya?
Ada beberapa opsi cara untuk memecahkan masalah ini tanpa harus pergi ke kantor pajak, yaitu sebagai berikut.
- Cek kotak masuk email Anda, search “EFIN”.
- Telepon Kring Pajak 1500200. Siapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri Anda.
- Mention akun media sosial Kring Pajak, terutama akun twitter-nya (@kring_pajak). Mention Anda akan direspon oleh akun tersebut dengan reply atau Direct Message (DM) Twitter.
Ingat, cara-cara tersebut hanya bisa digunakan oleh Anda yang EFIN-nya sudah diaktivasi. Jika EFIN Anda belum diaktivasi, Anda tetap harus pergi ke KPP untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN.