Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final.
Artinya, jika Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka penghasilan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29. Sama halnya jika Anda seorang karyawan berpenghasilan di bawah PTKP, maka tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Seiring waktu, besaran PTKP terus mengalami kenaikan. Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Admin menghimpun beberapa alasan mengapa pemerintah menaikkan besaran PTKP, diantaranya: untuk menyesuaikan besaran penghasilan yang diperoleh WP OP (karena adanya pengaruh inflasi) dalam menghitung pajak terutang.
Lebih lanjut, terkait kenaikan besaran PTKP terbaru (tahun 2015 dan 2016), terdapat pertimbangan pemerintah untuk melakukan hal tersebut, seperti: adanya perlambatan ekonomi, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat, serta sebagai bentuk penyesuaian dengan kenaikan upah minimum regional.
Sejak tahun 1983 hingga 2008, Undang-Undang Pajak Penghasilan telah diamandemen sebanyak 4 kali. Dalam kurun 25 tahun tersebut, besaran PTKP mengalami mengalami beberapa perubahan, baik karena amandemen Undang-Undang, maupun adanya penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Adapun setelah tahun 2008 sampai dengan sekarang, pemerintah lebih aktif mengubah besaran PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berikut ini Admin sajikan dalam bentuk tabel besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku mulai tahun 1983 hingga sekarang.
Daftar Isi
- Periode : 1 Januari 1984 s.d. 31 Desember 1993. (Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983)
- Periode : 1 Januari 1994 s.d. 31 Desember 1994. (Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993)
- Periode : 1 Januari 1995 s.d. 31 Desember 1998. (Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994)
- Periode : 1 Januari 1999 s.d. 31 Desember 2000. (Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998)
- Periode : 1 Januari 2001 s.d. 31 Desember 2004. (Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
- Periode : 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005. (Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004)
- Periode : 1 Januari 2006 s.d. 31 Desember 2008. (Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005)
- Periode : 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012. (Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)
- Periode : 1 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2014. (Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012)
- Periode : 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015. (Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015)
- Periode : 1 Januari 2016 s.d. sekarang. (Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016)
Periode : 1 Januari 1984 s.d. 31 Desember 1993. (Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983)
Periode : 1 Januari 1994 s.d. 31 Desember 1994. (Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993)
Periode : 1 Januari 1995 s.d. 31 Desember 1998. (Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994)
Periode : 1 Januari 1999 s.d. 31 Desember 2000. (Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998)
Periode : 1 Januari 2001 s.d. 31 Desember 2004. (Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
Periode : 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005. (Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004)
Periode : 1 Januari 2006 s.d. 31 Desember 2008. (Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005)
Periode : 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012. (Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)
Periode : 1 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2014. (Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012)
Periode : 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015. (Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015)
Periode : 1 Januari 2016 s.d. sekarang. (Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016)
Itulah besaran PTKP mulai dari awal terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sampai dengan sekarang. Mungkin saja pemerintah akan terus meng-update besaran tersebut di masa mendatang. Anda dapat membaca panduan tentang Status PTKP untuk menentukan status PTKP Anda.