
Dalam dunia pekerjaan, terdapat hal-hal yang terjadi di luar dugaan dan kekuasaan Anda sebagai seorang pegawai. Salah satunya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berbagai alasan mengemuka ketika perusahaan memutus hubungan pekerjaan dengan pegawainya, seperti beratnya beban upah/gaji pegawai karena penurunan produktivitas dan kemampuan finansial perusahaan, adanya pelanggaran berat oleh pegawai dan sebagainya.
Atas pemutusan hubungan pekerjaan dengan pegawainya, perusahaan wajib membayar pesangon kepada pegawai yang bersangkutan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai berupa pesangon biasanya dibayar sekaligus atau secara bertahap (tidak lebih dari 2 tahun). Atas penghasilan tersebut terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Panduan ini berisi tentang cara menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus.
Daftar Isi
Tarif PPh Pasal 21 yang Bersifat Final
Adapun tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Simak tabel berikut.

Tarif PPh 21 di atas berlaku untuk jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.
PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT yang Dibayarkan Sekaligus
Penghitungan PPh Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun, THT atau JHT memiliki formula sebagai berikut:
Penghasilan Bruto x Tarif
Untuk mempermudah pemahaman Anda, simak contoh penghitungan berikut ini.
Contoh:
Tuan RTY adalah seorang pegawai tetap di PT Dua Kunci sejak tahun 1990. PT Dua Kunci telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT Dua Kunci. Pada bulan Januari 2018, Tuan RTY terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp750.000.000,00 dari PT Dua Kunci. Selain itu, Tuan RTY berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp500.000.000,00 dari Dana Pensiun PT Dua Kunci, Tuan RTY meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 25% dari manfaat pensiun dan sisanya (75% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan.
Penghitungan PPh yang Terutang atas Pesangon
0% x 50.000.000 |
0 |
5% x 50.000.000 |
2.500.000 |
15% x 400.000.000 |
60.000.000 |
25% x 250.000.000 |
62.500.000+ |
Jumlah |
125.000.000 |
Penghitungan PPh atas Uang Manfaat Pensiun yang Dibayarkan Sekaligus
Dana pensiun PT Dua Kunci membayarkan Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar: 25% x 500.000.000 = 125.000.000.
Penghitungan PPh Pasal 21-nya:
0% x 50.000.000 |
0 |
5% x 10.000.000 |
500.000+ |
Jumlah |
500.000 |
Sedangkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran 80% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. (Silakan baca panduan Penghitungan PPh atas Uang Pensiun yang Dibayarkan secara Berkala/Bulanan)
PPh atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
Contoh:
PT Dua Kunci melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Tuan RTY secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
a. Bulan Januari 2017 Rp250.000.000,00
b. Bulan Januari 2018 Rp150.000.000,00
c. Bulan Juli 2018 Rp150.000.000,00
d. Bulan Januari 2019 Rp200.000.000,00
Jika jadwal pembayaran sebagaimana disebutkan di atas, maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan dengan cara berikut ini.
Bulan Januari 2017
0% x 50.000.000 |
0 |
5% x 50.000.000 |
2.500.000 |
15% x 150.000.000 |
22.500.000+ |
Jumlah |
25.000.000 |
Bulan Januari 2018
15% x 150.000.000 |
22.500.000 |
Pada periode ini, tarif yang diterapkan adalah 15%, karena bersifat kumulatif dari periode sebelumnya (akumulasi = 300.000.000, sisa 100.000.000 untuk lapisan tarif 15%).
Bulan Juli 2018
15% x 100.000.000 |
18.000.000 |
25% x 50.000.000 |
12.500.000 |
Bulan Januari 2019
Karena pembayaran Uang Pesangon sudah memasuki tahun ketiga, penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2019 menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan pemotongan PPh 21 pada bulan Januari 2019 tidak bersifat final. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2019:
5% x 50.000.000 |
2.500.000 |
15% x 150.000.000 |
22.500.000+ |
Jumlah |
25.000.000 |
Dasar Hukum:
- Undang-undang Pajak Penghasilan
- PP Nomor 68 Tahun 2009