PPh Pegawai Berhenti Bekerja | PPh Pasal 21 Pegawai Resign

PPh Pegawai Berhenti Bekerja

Anda sebagai pegawai yang berniat resign dari sebuah perusahaan atau memang sudah memasuki masa pensiun pada pertengahan tahun, ada baiknya Anda mengetahui penghitungan pajak Anda (PPh Pasal 21). Mengapa?

Hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak orang pribadi. Walaupun Anda tidak secara langsung menghitung dan menyetor PPh Pasal 21 (dihitung, dipotong dan disetor perusahaan), Anda tetap harus memperhatikan terutama terkait pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan dimana Anda berhenti bekerja.

Kebanyakan pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan, khususnya yang masih memiliki kewajiban pajak subjektif (silakan baca: Subjek Pajak dan Wajib Pajak), penghitungan PPh Pasal 21-nya akan kelebihan pemotongan. Hal tersebut terjadi karena pada bulan dimana Anda berhenti bekerja terdapat penghitungan PPh Pasal 21 yang berbeda dengan bulan-bulan lainnya.

Sehingga Anda memiliki hak atas kelebihan pemotongan tersebut.  Selain itu, Anda juga berhak meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada perusahaan. Pengembalian kelebihan pemotongan dan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Anda berhenti bekerja. (Pasal 14 ayat (7) PER-16/PJ/2016)

Dalam panduan ini terdapat dua contoh kasus yang memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu:

  1. pegawai yang masih memiliki kewajiban pajak subjektif berhenti bekerja pada tahun berjalan
  2. pegawai berhenti bekerja pada tahun berjalan dan sekaligus kehilangan kewajiban pajak subjektif

(Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Baru)

Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

Simak ilustrasi berikut:

Tuan YVX (TK/0) adalah pegawai PT Keren Maksimal. Sejak 1 Oktober 2018, ia berhenti bekerja di perusahaan tersebut.  Ia memperoleh gaji sebesar Rp16.000.000,00 per bulan. Ia membayar uang pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sebesar Rp160.000,00 per bulan.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:

Gaji sebulan

 

  16.000.000

Pengurangan:

 

 

– Biaya Jabatan 5% x 16.000.000

 

 

(maksimal diperkenankan)

500.000

 

– Iuran pensiun

160.000+

 

Jumlah

 

       660.000-

Penghasilan neto sebulan

 

  15.340.000

Penghasilan neto setahun

 

184.080.000

PTKP:

 

 

  • Untuk WP sendiri

 

  54.000.000-

Penghasilan Kena Pajak

 

130.080.000

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

  • 5%   x 50.000.000

  2.500.000

 

  • 5% x 80.080.000

12.012.000+

 

Jumlah

 

  14.512.000

PPh Pasal 21 terutang sebulan

14.512.000 : 12

    1.209.333

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama tahun 2018 (s.d. September 2018) dilakukan pada saat berhenti bekerja:

Gaji (Januari s.d. September 2018)

9 x 16.000.000

144.000.000

Pengurangan:

 

 

– Biaya Jabatan (9 x 500.000)

4.500.000

 

– Iuran pensiun (9 x 160.000)

1.440.000+

 

Jumlah

 

    5.940.000-

Penghasilan neto 9 bulan

 

138.060.000

PTKP setahun:

 

 

  • Untuk WP sendiri

 

  54.000.000-

Penghasilan Kena Pajak

 

  84.060.000

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

  • 5%   x 50.000.000

2.500.000

 

  • 15% x 34.060.000

5.109.000+

 

Jumlah

 

    7.609.000

Baca Juga :  PPh atas Upah | Menghitung PPh Pasal 21 atas Upah Harian

PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 2018

7.609.000

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong s.d. Agustus 2018 (8 x 1.209.333)

9.674.664

PPh Pasal 21 yang lebih dipotong

2.065.664

Catatan:

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.065.664,00 dikembalikan oleh PT Keren Maksimal kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Simak ilustrasi berikut:

Pak John (K/1) mulai bekerja pada Mei 2010. Sejak 1 Juni 2018, ia berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 2018, ia memperoleh gaji sebesar Rp22.000.000,00 per bulan dan pada bulan April 2018, ia menerima bonus sebesar Rp30.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji

Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji:

Gaji sebulan

 

  22.000.000

Pengurangan:

 

 

– Biaya Jabatan

 

 

(maksimal diperkenankan)

 

       500.000-

Penghasilan neto sebulan

 

  21.500.000

Penghasilan neto setahun

12 x 21.500.000

258.000.000

PTKP (K/3):

 

 

  • Untuk WP sendiri

54.000.000

 

  • Status menikah

  4.500.000

 

  • Tanggungan 3 orang

13.500.000+

 

Jumlah

 

  72.000.000-

Penghasilan Kena Pajak

 

186.000.000

PPh Pasal 21 atas gaji setahun:

 

 

  • 5%   x   50.000.000

  2.500.000

 

  • 15% x 136.000.000

20.400.000+

 

Jumlah

 

  22.900.000

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan

22.900.000 : 12

    1.908.333

Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:

Gaji setahun

12 x 22.000.000

264.000.000

Bonus

 

  30.000.000+

Penghasilan bruto

 

294.000.000

Pengurangan:

– Biaya jabatan

 

 

(maksimal diperkenankan)

12 x 500.000

    6.000.000-

Penghasilan neto

 

288.000.000

PTKP (K/3):

 

 

  • Untuk WP sendiri

54.000.000

 

  • Status menikah

  4.500.000

 

  • Tanggungan 3 orang

13.500.000+

 

Jumlah

 

  72.000.000-

Penghasilan Kena Pajak

 

216.000.000

PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:

 

 

  • 5%   x   50.000.000

  2.500.000

 

  • 15% x 166.000.000

24.900.000+

 

Jumlah

 

  27.400.000

Penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus:

PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus

27.400.000

PPh Pasal 21 atas gaji

22.900.000

PPh Pasal 21 atas bonus

4.500.000

Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang saat berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

Gaji selama 5 bulan

5 x 22.000.000

110.000.000

Bonus

 

  30.000.000+

Jumlah seluruh penghasilan selama 5 bulan

 

140.000.000

Pengurangan:

 

 

– Biaya Jabatan

 

 

(maksimal diperkenankan)

5 x 500.000

    2.500.000-

Penghasilan neto selama 5 bulan

 

137.500.000

Penghasilan neto disetahunkan

12/5 x 137.500.000

330.000.000

PTKP (K/3)

 

 

  • Untuk WP sendiri

54.000.000

 

  • Status menikah

  4.500.000

 

  • Tanggungan 3 orang

13.500.000+

 

Jumlah

 

  72.000.000-

Penghasilan Kena Pajak disetahunkan

 

258.000.000

PPh Pasal 21 disetahunkan:

 

 

  • 5% x 50.000.000

  2.500.000

 

  • 15% x 200.000.000

30.000.000

 

  • 25% x 8.000.000

  2.000.000+

 

Jumlah

 

  34.500.000

PPh Pasal 21 terutang

5/12 x 34.500.000

  14.375.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. April 2018 atas gaji dan bonus

(4 x 1.908.333) + 4.500.000

  12.133.332-

PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong bulan Mei

 

    2.241.668

Catatan:

Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.

Dasar Hukum:

PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *