PPh Pegawai yang Dipindahtugaskan & Pengisian Bukti Potong 1721

PPh Pegawai Dipindahtugaskan

Terdapat kondisi yang mengharuskan pegawai dipindahtugaskan ke tempat lain, tetapi masih dalam lingkup perusahaan/instansi yang sama. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan mutasi oleh perusahaan/instansi dimaksud.

Dari sisi pajak, terutama pemotongan PPh Pasal 21, pihak pemotong harus menghitung, memotong dan menyetor PPh pegawai yang dipindahtugaskan dengan tepat. Pihak pemotong, yang meliputi pemotong di kantor lama (sebelum pegawai pindah) dan pemotong di kantor baru (setelah pegawai pindah), harus menyesuaikan penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan jangka waktu pegawai bekerja pada masing-masing kantor dalam suatu tahun pajak.

Pindah tugas yang dimaksud dalam panduan ini adalah pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja di perusahaan/instansi ia bekerja. Ia masih bekerja di perusahaan/instansi yang sama, hanya pindah lokasinya saja. Misal, pegawai tersebut pindah ke kantor cabang. Dalam hal PNS, ia pindah ke kantor lain yang masih satu instansi yang sama.

Simak penjelasan PPh pegawai dipindahtugaskan dalam ilustrasi berikut ini.

Tuan VX (K/2) adalah pegawai kantor pusat PT Keren Banget. Pada 1 April 2018, ia dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bali. Kemudian pada 1 Oktober 2018 dipindahtugaskan kembali ke kantor cabang di Lombok. Ia memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000,00 perbulan. Iuran pensiun yang ia bayar sendiri sebesar Rp140.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 di Kantor Pusat

Gaji selama di Kantor Pusat (Januari – Maret)

3 x 14.000.000

 42.000.000

Pengurangan:

 

 

– Biaya jabatan (5% x 14.000.000 x 3)

 

 

Maksimal diperkenankan (500.000 x 3)

1.500.000

 

– Iuran pensiun (140.000 x 3)

   420.000+

 

Jumlah

 

    1.920.000-

Penghasilan neto 3 bulan

 

  40.080.000

Penghasilan neto setahun

12/3 x 40.080.000

160.320.000

PTKP (K/3):

 

 

  • Untuk WP sendiri

54.000.000

 

  • Status kawin

  4.500.000

 

  • Tanggungan 3 orang

13.500.000+

 

Jumlah

 

  72.000.000-

Penghasilan Kena Pajak

 

  88.320.000

PPh Pasal 21 terutang setahun:

 

 

  • 5% x 50.000.000

  2.500.000

 

  • 15% x 38.320.000

  5.748.000+

 

Jumlah

 

    8.248.000

PPh Pasal 21 terutang (Januari-Maret)

3/12 x 8.248.000

    2.062.000

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong

 

    2.062.000

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong

 

Nihil

*PPh Pasal 21 yang dipotong perbulan oleh Kantor Pusat pada periode Januari-Maret adalah sebesar 687.333.

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) oleh Pemotong di Kantor Pusat

Gaji (Januari-Maret)

42.000.000

Pengurangan:

 

– Biaya jabatan : 1.500.000

 

– Iuran pensiun:     420.000+

 

Jumlah Pengurangan

    1.920.000

Penghasilan neto 3 bulan

  40.080.000

Jumlah penghasilan neto disetahunkan

160.320.000

PTKP

  72.000.000

Penghasilan Kena Pajak disetahunkan

  88.320.000

PPh Pasal 21 disetahunkan

    8.248.000

PPh Pasal 21 terutang

    2.062.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi

    2.062.000

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong

                    0 (Nihil)

Penghitungan PPh Pasal 21 di Kantor Cabang Bali

Gaji selama di cabang Bali (April – September)

6 x 14.000.000

 84.000.000

Pengurangan:

 

 

– Biaya jabatan (5% x 14.000.000 x 6)

 

 

Maksimal diperkenankan (500.000 x 6)

3.000.000

 

– Iuran pensiun (140.000 x 6)

   840.000+

 

Jumlah

 

    3.840.000-

Penghasilan neto di Bali

 

  80.160.000

Penghasilan neto di Kantor Pusat

 

  40.080.000+

Jumlah penghasilan neto 9 bulan

 

120.240.000

Penghasilan neto disetahunkan

12/9 x 120.240.000

160.320.000

PTKP (K/3):

 

 

  • Untuk WP sendiri

54.000.000

 

  • Status kawin

  4.500.000

 

  • Tanggungan 3 orang

13.500.000+

 

Jumlah

 

  72.000.000-

Penghasilan Kena Pajak

 

  88.320.000

PPh Pasal 21 terutang setahun:

 

 

  • 5%   x 50.000.000

  2.500.000

 

  • 15% x 38.320.000

  5.748.000+

 

Jumlah

 

    8.248.000

PPh Pasal 21 terutang (April-September)

6/12 x 8.248.000

    4.124.000

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong

 

    4.124.000

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong

 

Nihil

Baca Juga :  Kenali PTKP Terbaru dan Perubahannya dari Tahun ke Tahun

*PPh Pasal 21 yang dipotong perbulan oleh Kantor Cabang Bali pada periode April-September adalah sebesar 687.333.

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) oleh pemotong di Kantor Cabang Bali

Gaji (April-September)

  84.000.000

Pengurangan:

 

– Biaya jabatan : 3.000.000

 

– Iuran pensiun:     840.000

 

Jumlah Pengurangan

    3.840.000

Penghasilan neto

  80.160.000

Penghasilan neto masa sebelumnya (Kantor Pusat)

  40.080.000

Jumlah penghasilan neto 9 bulan

120.240.000

Penghasilan neto disetahunkan

160.320.000

PTKP

  72.000.000

Penghasilan Kena Pajak disetahunkan

  88.320.000

PPh Pasal 21 disetahunkan

    8.248.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya (Kantor Pusat)

    2.062.000

PPh Pasal 21 terutang

    6.186.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi

    6.186.000

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong

                    0 Nihil

Penghitungan PPh Pasal 21 di Kantor Cabang Lombok

Gaji selama di cabang Lombok (Oktober – Desember)

3 x 14.000.000

 42.000.000

Pengurangan:

 

 

– Biaya jabatan (5% x 14.000.000 x 3)

 

 

Maksimal diperkenankan (500.000 x 3)

1.500.000

 

– Iuran pensiun (140.000 x 3)

   420.000+

 

Jumlah

 

    1.920.000-

Penghasilan neto di Lombok

 

  40.080.000

Penghasilan neto di Bali

 

  80.160.000

Penghasilan neto di Kantor Pusat

 

  40.080.000+

Jumlah penghasilan neto setahun

 

160.320.000

PTKP (K/3):

 

 

  • Untuk WP sendiri

54.000.000

 

  • Status kawin

  4.500.000

 

  • Tanggungan 3 orang

13.500.000+

 

Jumlah

 

  72.000.000

Penghasilan Kena Pajak

 

  88.320.000

PPh Pasal 21 terutang setahun:

 

 

  • 5%   x 50.000.000

  2.500.000

 

  • 15% x 38.320.000

  5.748.000+

 

Jumlah

 

    8.248.000

PPh Pasal 21 terutang di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Bali

 

    6.186.000

PPh Pasal 21 terutang di Kantor Cabang Lombok (3/12 x 8.248.000

 

    2.062.000

PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong di Lombok (2.062.000 : 3)

 

       687.333

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) oleh Pemotong di Kantor Cabang Lombok

Gaji (Oktober-Desember)

  42.000.000

Pengurangan:

 

– Biaya jabatan : 1.500.000

 

– Iuran pensiun:     420.000

 

Jumlah Pengurangan

    1.920.000

Penghasilan neto

  40.080.000

Penghasilan neto masa sebelumnya (Kantor Pusat dan Cabang Bali)

120.240.000

Jumlah penghasilan neto setahun

160.320.000

PTKP

  72.000.000

Penghasilan Kena Pajak setahun

  88.320.000

PPh Pasal 21 terutang setahun

    8.248.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya (Kantor Pusat dan Cabang Bali)

    6.186.000

PPh Pasal 21 terutang

    2.062.000

PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilunasi

    2.062.000

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong

                    0 Nihil

Demikian cara menghitung PPh pegawai yang dipindahtugaskan. Anda juga dapat membaca panduan tentang cara menghitung PPh bagi pegawai baru dan cara menghitung PPh bagi pegawai biasa.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *