Single Login, Kemudahan Layanan Perpajakan Digital

Single Login

Satu lagi terobosan di bidang IT yang diluncurkan DJP untuk mempermudah WP dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya. Layanan elektronik bertajuk Single Login yang merupakan penyempurnaan dari laman DJP Online diharapkan memberikan kesan positif bagi penggunanya, khususnya Wajib Pajak.

Single Login bukan merupakan barang baru, melainkan penyempurnaan dari portal DJP Online. Hanya dengan sekali login pada situs www.pajak.go.id, WP dapat mengakses layanan perpajakan seperti e-Filing, e-Form, e-Biling, e-SKD, i-KSWP, Rumah Konfirmasi Dokumen [Silakan baca Fitur DJP Online].

Dulu, untuk mengakses layanan tersebut, WP harus mengetik alamat web masing-masing, misal untuk e-Filing: efiling.pajak.go.id ; e-Biling: sse2.pajak.go.id dan sebagainya.

Tampilan Login

Saat mengakses www.pajak.go.id, di sebelah kanan atas ada tombol kuning bertuliskan LOGIN.

Single Login

Setelah mengeklik Login, maka tampilan yang muncul akan seperti gambar di bawah ini.

Single Login 1

Untuk dapat melakukan login, Anda sudah harus memiliki akun DJP Online. [Simak tata cara registrasi DJP Online di sini]

Apa saja yang baru dari Single Login pajak.go.id?

Selain tampilan, tentunya ada tambahan fitur-fitur yang disediakan. Apa saja fitur-fitur tersebut? Sampai dengan panduan ini ditulis, berikut ini menu dan fitur-fitur yang ada dalam Single Login pajak.go.id. Simak ulasannya.

Dashboard

Pada menu dashboard ditampilkan profil singkat dan riwayat pelaporan. Profil Singkat terdiri dari nama dan alamat Anda, KPP Administrasi (KPP di mana Anda terdaftar), Account Representative (AR) yang dapat Anda hubungi jika Anda ingin menanyakan atau mengonfirmasikan hak dan kewajiban perpajakan Anda, alamat email dan pekerjaan Anda. Sedangkan riwayat pelaporan berisi informasi tentang pelaporan SPT Anda yang terbaru.

Single Login 2

Profil

Untuk mengetahui fungsi dari menu ini, silakan baca “Petunjuk” yang ada di samping kiri layar komputer Anda.

Menu Profil terdiri dari submenu:

Data Profil

Data Profil terdiri dari Identitas WP dan Info Perpajakan.

Identitas WP berisi informasi profil WP yang lebih lengkap dari profil singkat pada menu dashboard. Identitas WP pada Data Profil terdiri dari nama, NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), pekerjaan, alamat, tempat tanggal lahir, kebangsaan, nomor telepon dan alamat email. Anda dapat memperbaharui nomor telepon dan alamat email DJP Online Anda, lalu klik “Ubah Profil”. Selain dua jenis data tersebut, Anda tidak dapat mengubahnya secara langsung. Anda harus menghubungi KPP jika ingin mengubah selain dua jenis data tersebut.

Single Login 3

Info Perpajakan berisi KPP Administrasi, nomor telepon KPP, AR, status WP dan kewajiban perpajakan (jenis pajak yang dipenuhi oleh WP).

Baca Juga :  Cara Registrasi dan Reset Email / Password DJP Online
Single Login 4

Ubah Kata Sandi

Anda dapat mengubah kata sandi akun DJP Online Anda dengan cara memasukan kata sandi saat ini, kata sandi baru, konfirmasi kata sandi baru, kode keamanan dan klik ubah kata sandi seperti pada gambar di bawah ini.

Single Login 5

Aktivasi Fitur Layanan

Sub-sub menu ini dapat Anda gunakan untuk menambah akses fitur layanan seperti e-SKD, Info KSWP, dan Rumah Konfirmasi Dokumen. Jika Anda mencentang ketiganya, maka fitur-fitur tersebut akan muncul di menu “Layanan”. Silakan baca FAQ dari masing-masing fitur pada menu “Layanan” atau Anda dapat mengakses panduan Fitur Layanan DJP Online untuk mengetahui fungsi dan detil layanan tersebut.

Single Login 6

Bayar

Menu ini menampilkan fitur e-Biling yang merupakan layanan untuk membuat kode biling pembayaran pajak. Anda yang rutin menggunakan layanan ini tentunya sudah tidak asing dengan e-biling. Bagi Anda yang belum mengetahui fungsi layanan ini, silakan baca FAQ/Pertanyaan Umum-nya.

Single Login 7

Lapor

Menu ini terdiri dari dua sub menu, yaitu:

Pelaporan, menampilkan aplikasi e-filing dan e-form yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara elektronik. Selain itu, tersedia data riwayat pelaporan SPT selama 3 tahun terakhir. [Baca perbedaan pelaporan SPT dengan menggunakan e-filing dan e-form di sini].

Catatan: Jika Anda merasa sudah melaporkan SPT Tahunan sebanyak lebih dari 1 kali, tetapi riwayat pelaporan SPT Anda hanya muncul 1 tahun terakhir, Anda dapat mengeklik gambar e-filing/e-form. Di sana akan muncul semua riwayat pelaporan SPT Anda.

Single Login 8

Pra Pelaporan. Ketika mengakses sub menu ini, akan muncul notifikasi “Anda tidak memiliki otoritas untuk mengakses menu ini”. Sub menu ini hanya dapat diakses oleh Admin DJP Online.

Layanan

Menu ini berisi layanan perpajakan yang sudah Anda tambahkan dan aktivasi pada menu Profil. Anda dapat mengeklik gambar layanan yang Anda perlukan.

Single Login 9

Komitmen DJP

DJP akan secara bertahap mendigitalisasi dan mengotomatisasi layanan perpajakan yang sejatinya harus diajukan ke KPP.

Tahun 2020, DJP akan mengotomatisasi layanan-layanan berikut ini ke dalam situs web pajak.go.id:

  1. Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN);
  2. Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (KK dan KKS);
  3. Surat Keterangan Jasa Luar Negeri;
  4. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Orang Pribadi;
  5. Perubahan Data Wajib Pajak Ekspress;
  6. Cetak Ulang NPWP; dan
  7. Surat Keterangan PP 23.

Dengan layanan perpajakan serba digital dan otomatis ini, diharapkan memberikan layanan yang terstandardisasi kepada WP, sehingga layanan menjadi seragam, tidak akan ditemui lagi perbedaan dokumen yang disyaratkan oleh KPP yang berbeda jika dilakukan secara manual.

Bagikan:

One thought to “Single Login, Kemudahan Layanan Perpajakan Digital”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *