Perbedaan Status Perpajakan KK, HB, PH, MT

Sebagai Wajib Pajak, Anda tentunya diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan PPh tiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Manual, yaitu melaporkan SPT Tahunan secara langsung ke KPP dengan menggunakan formulir SPT Tahunan
  2. Online melalui e-filing pada situs djponline

Untuk Wajib Pajak orang pribadi terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan, yaitu: Formulir SPT 1770; Formulir SPT 1770 S (Sederhana); Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana).

Untuk mengetahui perbedaan penggunaan formulir tersebut, Anda dapat membacanya pada artikel Jenis SPT Orang Pribadi.

Pada pengisian identitas dalam SPT, sebagian dari Anda mungkin merasa bingung dengan kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami-Isteri yang terdiri dari beberapa pilihan berupa singkatan, seperti: KK, HB, PH, dan MT. Sehingga Andapun menjadi ragu untuk memilih status yang mana.

Kolom tersebut digunakan untuk menjelaskan status kewajiban perpajakan Anda dengan istri/suami Anda dengan berbagai pilihan kondisi.

Perbedaan Status Perpajakan KK, HB, PH, dan MT

KK atau Kepala Keluarga

Status ini digunakan bagi Anda yang memiliki NPWP digabung dengan istri/suami Anda. Artinya, dalam hal perpajakan, Anda merupakan satu kesatuan dengan pasangan Anda. Sehingga Anda hanya perlu melaporkan satu SPT Tahunan saja. (Atas nama Anda sebagai suami atau Kepala Keluarga).

HB atau Hidup Berpisah

Ketika Anda sudah hidup berpisah dengan pasangan Anda (berdasarkan putusan hakim), maka statusnya adalah HB. Status ini menjadikan kewajiban perpajakan Anda terpisah. Kondisi ini mengharuskan Anda dan pasangan memiliki NPWP terpisah dan melaporkan SPT-nya masing-masing.

Baca Juga :  Sanksi Telat Lapor Pajak | Sanksi Terlambat atau Tidak Lapor SPT

PH atau Pisah Harta

Sebelum menikah, sebagian dari Anda melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan pasangan Anda. Hal ini berdampak pada pemenuhan kewajiban perpajakan Anda dan pasangan. Mirip dengan status HB, Anda dan pasangan memiliki NPWP yang terpisah dan melaporkan SPT-nya masing-masing.

MT atau Manajemen Terpisah

Status ini digunakan bagi Anda yang tidak bercerai serta tidak melakukan perjanjian pemisahan harta, namun ingin memisahkan kewajiban perpajakannya. Dalam hal ini, Anda dan pasangan memiliki NPWP yang terpisah dan menyampaikan SPT-nya masing-masing.

Status-status tersebut memiliki perlakuan yang berbeda dalam menghitung pajak terutangnya. Untuk mengetahui perhitungan masing-masing status, simak panduan:

Cara Menghitung Pajak Status PH dan MT

Cara Menghitung Pajak Status HB  

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *