
Sebagian dari Anda mungkin bingung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-nya. Perlu Anda tahu, status PTKP akan menentukan besaran yang menjadi pengurang penghasilan Anda dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang.
Istilah TK/0, K/2/, K/I/3 dan sebagainya memiliki penjelasan dan besaran pengurang yang berbeda sesuai dengan kondisi Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Silakan Anda simak penjelasannya.
Daftar Isi
Status PTKP Pria/Wanita Lajang
Anda adalah Wajib Pajak yang belum menikah dan belum memiliki tanggungan atau sudah pernah menikah tetapi melakukan pemutusan hubungan pernikahan (bercerai), maka status PTKP-nya adalah TK/0 (Tidak Kawin dengan 0 tanggungan).
Jika Anda memiliki tanggungan, maka tanggungan tersebut menjadi tambahan PTKP. Jumlah maksimal tanggungan yang diperbolehkan dalam perhitungan PTKP adalah 3 orang.
Terdapat syarat agar tanggungan Anda dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP, yaitu tanggungan Anda merupakan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus (misal: anak kandung, orang tua, menantu, mertua dan sebagainya) termasuk anak angkat yang tidak/belum berpenghasilan.
Ilustrasi: Awal tahun 2017 Tuan A bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta. Ia belum menikah tetapi memiliki 2 tanggungan, yaitu kedua orang tuanya yang tidak berpenghasilan. Maka status PTKP-nya adalah TK/2, dan besarnya PTKP Tuan A tahun 2017 adalah sebesar Rp63.000.000 (berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016).
Rinciannya:
- PTKP untuk diri WP : Rp54.000.000
- Tambahan tanggungan 2 orang @Rp4.500.000 : Rp 9.000.000
- Total : Rp63.000.000
Silakan Anda lihat daftar besaran PTKP di sini.
Catatan: Jika Anda adalah seorang karyawati dan tidak punya penghasilan lain serta sudah menikah dengan status perpajakan KK (Kepala Keluarga, artinya penghasilan Anda menjadi satu kesatuan dengan suami dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga), maka status PTKP-nya adalah TK/0, karena status kawin dan tanggungannya sudah masuk ke PTKP suami. [Silakan baca perbedaan status perpajakan suami-istri KK, PH, HB dan MT].
Status PTKP Pria Kawin
Jika Anda adalah Wajib Pajak pria yang sudah menikah dan berpenghasilan serta istri Anda tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja maka status PTKP Anda adalah K/- (Kawin) ditambah jumlah tanggungan yang diperkenankan.
Ilustrasi: Tn. X seorang pengusaha kayu menikah dengan Ny. B, seorang karyawati sebuah perusahaan BUMN. Mereka dikaruniai 2 orang putra dan 3 orang putri. Status PTKP Tn. X adalah K/3, karena jumlah tanggungan yang diperkenankan maksimal 3 orang. Besarnya PTKP Tn. X Tahun 2017 adalah sebesar Rp72.000.000.
Rinciannya:
- PTKP untuk diri WP : Rp54.000.000
- Tambahan WP menikah : Rp 4.500.000
- Tambahan tanggungan 3 orang @Rp4.500.000 : Rp13.500.000
- Total : Rp72.000.000
Status PTKP Penghasilan Suami Istri Digabung
Anda adalah Wajib Pajak pria yang sudah menikah dan berpenghasilan serta istri Anda memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau istri Anda adalah seorang pengusaha/melakukan pekerjaan bebas, maka status PTKP Anda adalah K/I/- (Kawin dengan penghasilan istri digabung) ditambah jumlah tanggungan yang diperkenankan.
Ilustrasi: Tn. C adalah seorang PNS senior dan sudah menikah dengan Ny. D yang merupakan seorang Manajer di PT. XYZ dan memperoleh penghasilan lain dari toko perhiasan yang ia miliki. Mereka dikaruniai 3 orang putra dan 2 orang putri. Status PTKP Tn. C adalah K/I/3. Besarnya PTKP Tn. C tahun 2017 adalah sebesar Rp126.000.000.
Rinciannya:
- PTKP untuk diri Tn. C : Rp54.000.000
- Tambahan WP menikah : Rp 4.500.000
- Tambahan penghasilan istri digabung : Rp54.000.000
- Tambahan tanggungan 3 orang @Rp4.500.000 : Rp13.500.000
- Total :Rp126.000.000
Catatan: Untuk Wajib Pajak yang status perpajakannya PH (Pisah Harta) dan MT (Manajemen Terpisah)-pun ketika menghitung pajak terutang, PTKP-nya menggunakan status K/I/-. [Silakan baca Cara Menghitung PPh Status PH dan MT].
Bagaimana jika Suami Tidak Berpenghasilan?
Jika Anda adalah seorang karyawati yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, tetapi suami Anda tidak bekerja, maka status PTKP-nya adalah K/- ditambah jumlah tanggungan yang diperkenankan, dengan syarat Anda dapat menunjukkan Surat Keterangan bahwa suami Anda tidak berpenghasilan yang diterbitkan oleh instansi berwenang (kecamatan).
Jika Anda tidak dapat menunjukkan surat keterangan tersebut, status PTKP Anda menjadi TK/- (Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 16/PJ/2016).
Demikian penjelasan untuk menentukan status PTKP Anda. Setelah Anda membaca postingan ini, diharapkan Anda dapat menentukan sendiri status PTKP Anda dan besarannya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar dalam perhitungan PPh terutang.
Silakan Anda baca panduan tentang besaran PTKP di sini.