
Anda yang baru mengenal istilah Subjek Pajak dan Wajib Pajak mungkin ingin memahami lebih dalam mengenai istilah tersebut, terutama terkait pengelompokannya.
Kemudian Anda juga sering mendengar istilah orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan sebagainya. Simak penjelasan berikut ini.
Daftar Isi
Subjek Pajak
Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi subjek pajak adalah:
- a. orang pribadi; b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
- badan;
- bentuk usaha tetap (perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan badan).
Subjek pajak dibagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri
Yang termasuk dalam subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut.
- Orang pribadi yang:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dalam suatu tahun pajak.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah dengan kriteria:
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD;
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri
Kriteria subjek pajak luar negeri adalah lawan dari subjek pajak dalam negeri. Rinciannya sebagai berikut.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia; dan
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
- badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
BUT dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar, pemotong dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengelompokan Wajib Pajak
Secara garis besar, Wajib Pajak (WP) dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- WP Orang Pribadi, yang terdiri dari beberapa kategori, antara lain:
- Orang Pribadi (induk) : WP belum menikah atau WP suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB) : wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
- Pisah Harta (PH) : suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Manajemen Terpisah (MT) : wanita kawin, selain kategori HB dan PH, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya. [Silakan baca perbedaan status HB, PH, MT]
- Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak (ahli waris).
- WP Badan, dengan kategori sebagai berikut:
- Badan: sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint Operation (JO): bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: WP perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan BUT.
- Bendahara: bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang/jasa dan pembayaran lainnya.
- Penyelenggara Kegiatan: pihak selain WP badan yang disebutkan sebelumnya, yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Perbedaan subjek pajak dan wajib pajak terutama terletak pada kewajiban perpajakannya. Subjek pajak masih bersifat potensial untuk dikenakan pajak. Sedangkan wajib pajak sudah memiliki kewajiban perpajakan.