Cara Update Data Wajib Pajak | Perubahan Data Wajib Pajak

Update Data Wajib Pajak

Pada panduan sebelumnya, Anda telah membaca tentang Cara Mengajukan Permohonan Pemindahan NPWP karena alamat domisili Anda berpindah. Mekanisme tersebut diterapkan karena alamat domisili Anda berpindah ke tempat yang berada di wilayah kerja KPP lain.

Jika perpindahan alamat tersebut masih berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Anda menggunakan mekanisme Perubahan Data Wajib Pajak. Sehingga Anda perlu mengecek lebih detail mengenai alamat domisili yang baru.

Mekanisme Perubahan Data Wajib Pajak tidak hanya untuk perpindahan alamat yang masih berada di wilayah kerja KPP yang sama. Terdapat beberapa jenis perubahan yang dikategorikan ke dalam Perubahan Data Wajib Pajak. Simak Penjelasannya.

Jenis Perubahan Data Wajib Pajak

Berikut ini perubahan yang dapat diajukan melalui mekanisme Perubahan Data Wajib Pajak:

  • identitas Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP);
  • alamat tempat tinggal WP OP atau tempat kedudukan WP Badan yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  • kategori WP OP (misal, perubahan dari status KK ke MT dan sebagainya);
  • sumber penghasilan utama WP OP (misal, perubahan dari karyawan menjadi pengusaha);
  • identitas WP Badan tanpa perubahan bentuk badan. Contoh CV KEREN BANGET berubah menjadi CV HEBAT BANGET. (Bentuknya masih CV, tidak berubah menjadi PT atau bentuk lainnya);
  • permodalan atau kepemilikan WP Badan tanpa perubahan bentuk badan. Contoh PT MANTAP BANGET semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT MANTAP BANGET dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing;
  • identitas bendahara yang meliputi nama resmi jabatan bendahara dan nama instansi bendahara bertugas;
  • alamat instansi bendahara bertugas yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Panduan ini berisi tentang tata cara permohonan update data Wajib Pajak untuk WP Orang Pribadi dan Badan termasuk Bendahara.

Tata Cara Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data WP mengalami perubahan, dapat berupa (fotokopi):

  • KTP terbaru beserta aslinya, jika terdapat perubahan identitas dan alamat yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama (bagi WP OP);
  • keterangan/bukti yang menyatakan perubahan kategori Wajib Pajak (bagi WP OP);
  • keterangan yang menyatakan perubahan sumber penghasilan utama (bagi WP OP);
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan yang baru, jika terdapat perubahan alamat yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama (bagi WP Badan);
  • perubahan akta/dokumen pendirian, jika terdapat perubahan identitas dan permodalan/kepemilikan (bagi WP Badan);
  • surat penunjukan bendahara (bagi WP Bendahara);
  • dokumen yang menyatakan perubahan nama instansi di mana bendahara bertugas (bagi WP Bendahara);
  • keterangan yang menyatakan perubahan alamat instansi di mana bendahara bertugas (bagi WP Bendahara).
Baca Juga :  Langkah-langkah Membuat NPWP Bendahara Pemerintah

Langkah-langkah:

  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Formulir dapat diunduh di sini.
  2. Wajib Pajak menyampaikan formulir dan dokumen yang disyaratkan ke KPP di mana WP terdaftar dengan cara:
    • langsung ke KPP;
    • melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.
  3. Jika dokumen permohonan sudah lengkap, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke WP.
  4. Jika permohonan belum lengkap,
    • permohonan dikembalikan ke WP (jika permohonan disampaikan secara langsung ke KPP);
    • KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut (jika permohonan disampaikan melalui pos/jasa ekspedisi).
  5. KPP menyelesaikan permohonan perubahan data maksimal 1 hari kerja.
  6. KPP menyampaikan kartu NPWP (jika data yang berubah adalah nama atau alamat WP) dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data kepada WP.

Bisakah Update Data Dilakukan Secara Online?

Berdasarkan PER-20/PJ/2013 dan perubahannya, permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration.

Namun, sampai dengan panduan ini ditulis, permohonan tersebut belum bisa diajukan secara online. Mengingat aplikasi e-registration belum mengaktifkan fitur permohonan Perubahan Data Wajib Pajak.

NPWP Pindah [Online]

Demikian tata cara update data wajib pajak. Anda tinggal menyesuaikan dengan jenis data mana yang akan Anda ubah. Ingat, semua jenis perubahan yang ada pada panduan ini menggunakan jenis formulir yang sama.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *