Penurunan Tarif PPh Badan dan Implementasinya

Penurunan Tarif PPh Badan

Salah satu kebijakan pemerintah dalam menangani krisis pandemi Covid-19 adalah dengan mengeluarkan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan melalui Perppu 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perppu tersebut pemerintah mengatur berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mengurangi dampak krisis ekonomi yang sedang melanda masyarakat Indonesia akibat Covid-19. Kebijakan tersebut meliputi: kebijakan keuangan negara dan daerah, kebijakan perpajakan dan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam kebijakan perpajakan, sesuai Perppu tersebut, pemerintah mengkategorikannya menjadi 4 poin penting, yaitu:

  1. Penyesuaian tarif PPh WP Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  2. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
  3. Perpanjangan waktu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan; dan
  4. Fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk.

[Silakan Anda baca juga tulisan terkait Jenis Insentif Pajak yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Akibat Pandemi Covid-19].

Panduan ini akan membahas kebijakan pemerintah di bidang perpajakan, khususnya terkait penyesuaian tarif PPh Badan (pajak perusahaan). Sehingga Anda mungkin jadi penasaran dan bertanya-tanya, apakah benar tarif pajak perusahaan turun? Tarifnya jadi berapa sekarang? Siapa saja yang dapat fasilitas itu?

Tenang, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab melalui panduan ini. Simak penjelasannya.

Penurunan Tarif PPh Badan

Pasal 17 UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa tarif PPh WP Badan dalam negeri dan BUT adalah sebesar 28% sebelum tahun pajak 2010 dan 25% sejak tahun pajak 2010.

Kemudian, melalui Pasal 5 Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah melakukan penyesuaian tarif tersebut menjadi:

  • Sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021; dan
  • Sebesar 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Tidak hanya itu, dalam Perppu tersebut diatur juga bahwa WP badan dalam negeri dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif 22% dan 20% sesuai periodenya masing-masing. Sehingga WP dalam negeri tersebut dapat dikenakan tarif PPh Badan sebesar 19% dan 17% dengan syarat sebagai berikut.

  • berbentuk Perseroan Terbuka;
  • jumlah saham yang diperdagangkan di BEI minimal 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor; dan
  • memenuhi persyaratan tertentu, yang diatur lebih lanjut dalam PP 29 Tahun 2020.

Penjelasan Lebih Detail Terkait Persyaratan Tertentu

Pada penjelasan di atas disebutkan bahwa untuk memperoleh tarif 3% lebih rendah, WP dalam negeri harus memenuhi persyaratan tertentu. Lalu apa saja persyaratan tersebut?

Persyaratan Tertentu

Pada pasal 10 PP 29 Tahun 2020, dijelaskan bahwa persyaratan tertentu tersebut meliputi:

  1. Saham sebesar 40% yang diperdagangkan di BEI tersebut harus dimiliki oleh minimal 300 pihak;
  2. Tiap-tiap pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  3. Ketentuan terkait saham tersebut harus dipenuhi minimal dalam 183 hari dalam 1 tahun pajak;
  4. Pemenuhan persyaratan tersebut dilakukan dengan menyampaikan laporan oleh WP Perseroan Terbuka kepada DJP.
Baca Juga :  Apa itu Pajak Final dan Tidak Final? Begini Bedanya

Ketentuan Mengenai Pihak

Pihak yang memiliki saham tersebut ternyata diatur lebih lanjut dalam PP 29. Pasal 10 ayat (3) PP tersebut mengatur bahwa pihak tersebut tidak termasuk:

  • WP Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya (buy back) mulai 1 Maret 2020; dan/atau
  • Yang memiliki hubungan istimewa dengan WP Perseroan Terbuka (hubungan isitimewa yang diatur sesuai dengan UU PPh).

Ketentuan Lain

Ketentuan lain yang perlu Anda perhatikan terkait penerapan Persyaratan Tertentu.

  • Jika terdapat kebijakan pemerintah pusat/OJK (lembaga yang mengawasi pasar modal) yang bertujuan untuk mengatasi kondisi pasar yang fluktuatif, WP Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dianggap memenuhi persyaratan tertentu. Anggapan tersebut hanya berlaku untuk tahun pajak 2020 s.d. 2022. Kebijakan OJK tersebut berbentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.
  • Pembelian kembali saham oleh WP Perseroan Terbuka, yang dianggap memenuhi persyaratan tertentu, maksimal dilakukan pada tanggal 30 September 2020.
  • Saham yang dibeli kembali tersebut hanya boleh dikuasai WP s.d. 30 September 2022. Jika dalam jangka waktu tersebut, kepemilikan sahamnya tidak memenuhi persyaratan tertentu, WP tersebut tidak memperoleh penurunan tarif 3%.

Implementasi Penurunan Tarif dalam Penghitungan PPh

Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif 25%. Sehingga penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25%.

Karena adanya penurunan tarif tersebut, penghitungan dan setoran PPh Badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun pajak 2020 dapat menggunakan tarif 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Bagi WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 s.d. akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 diatur sebagai berikut:

  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan maksimal 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan maksimal 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, tetapi sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22%.

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
  2. Perppu Nomor 1 Tahun 2020
  3. PP Nomor 29 Tahun 2020
Bagikan:

One thought to “Penurunan Tarif PPh Badan dan Implementasinya”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *